Transparansi Dana Desa Simego Dipertanyakan, BPD Angkat Bicara

Foto: Kantor Desa Simego, Kecamatan Petungkriono, Kabupaten Pekalongan.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

PEKALONGAN, JATENG – Sejumlah warga Desa Simego, Kecamatan Petungkriono, Kabupaten Pekalongan, menyuarakan keresahan terkait dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Ketidakjelasan informasi anggaran selama dua tahun terakhir memicu kecurigaan, terutama dengan tidak adanya papan informasi APBDes, papan proyek, maupun prasasti kegiatan pembangunan yang seharusnya menjadi bukti fisik transparansi.

Bacaan Lainnya

Warga mempertanyakan mengapa proyek-proyek desa yang menggunakan dana publik tidak disampaikan secara terbuka. Padahal, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat dan kewajiban pemerintah desa.

Keresahan ini tak hanya datang dari masyarakat, namun juga dari perangkat desa sendiri. Nurhalim, Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Simego, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan keuangan sejak awal tahun 2024. Dalam wawancara pada Rabu (30/7/2024), ia menyatakan bahwa seluruh akses terhadap sistem keuangan desa, baik CMS maupun aplikasi Siskeudes, sepenuhnya dipegang oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

“Saya tidak pernah memegang keuangan, bahkan soal transaksi pun tidak diberi tahu. Harusnya saya tahu dana keluar masuk, tapi saya minta rinciannya juga tidak pernah dikasih,” ungkap Nurhalim.

Ia menambahkan bahwa pada tahun 2023 dirinya masih aktif membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), namun sejak 2024 tidak lagi. Ia pun mengaku tidak menerima dokumen pendukung seperti nota atau laporan belanja, sehingga tidak tahu dasar penyusunan SPJ.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Simego, Sekhu, membantah bahwa rekening desa hanya dikuasai olehnya. Ia mengklaim pengelolaan keuangan dilakukan secara bergilir dan menyatakan bahwa pada tahun anggaran 2025, seluruh pengelolaan diserahkan kepada Sekretaris Desa.

“Untuk tahun 2025, semua dikelola sekdes. Tahun 2024 saya tahu karena CMS konsultasi dengan saya. Tahap 1 tahun ini sudah selesai, ada pembangunan lapangan, pelatihan sepak bola, dan SPAL dengan anggaran lebih dari Rp100 juta,” jelasnya.

Ironisnya, papan transparansi anggaran desa yang wajib dipasang di kantor desa juga tak kunjung terlihat. Kepala Desa berdalih hal itu terjadi karena sulitnya berkoordinasi dengan Sekretaris Desa yang jarang hadir di kantor.

Namun pernyataan tersebut dipertentangkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Darno. Ia menyebut hingga saat ini SPJ tahun 2024 belum pernah ia tandatangani dan draf kegiatan pun tidak pernah sampai ke tangannya.

“Saya sudah menegur pak carik secara lisan dan tertulis, tapi tidak ada perubahan. Bahkan saat rapat desa digelar, yang bersangkutan tidak pernah hadir dan tidak bisa dihubungi,” katanya.

Darno juga mengungkap bahwa Sekretaris Desa atau carik sudah jarang masuk kantor selama lebih dari tiga bulan, namun tetap mengelola keuangan desa. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), bahkan telah diberikan waktu pembinaan selama lebih dari satu bulan, namun tak kunjung ada perbaikan.

Hingga berita ini ditayangkan, Sekretaris Desa Simego belum bisa dikonfirmasi. Upaya untuk menghubungi yang bersangkutan tidak membuahkan hasil, dan ia juga tak pernah tampak di kantor desa.

Menanggapi kondisi ini, Ketua Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan, Feri Erwansyah, mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

“Kami mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di Simego. Indikasi penyimpangan ini harus ditelusuri agar tata kelola anggaran kembali akuntabel dan transparan,” tegas Feri.**

Pos terkait