Tunggakan Kompensasi Karyawan, PT Bangun Malamoi Indah Janji Bayar Pekan Ini

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.

SORONG, PBD – Polemik terkait tunggakan hak karyawan di PT Bangun Malamoi Indah (BMI) terus menjadi perhatian publik. Direktur PT BMI, Jhon Aji Malibela, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut adanya gaji delapan bulan yang belum dibayarkan kepada para pekerja, Sabtu (14/2/2026).

Jhon menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diluruskan. Menurutnya, yang belum dibayarkan bukanlah gaji pokok selama delapan bulan, melainkan sejumlah kompensasi yang menjadi hak karyawan.

“Kami mengakui memang ada kompensasi yang belum terbayarkan. Namun itu bukan gaji delapan bulan seperti yang diberitakan. Situasi tahun 2025 cukup rumit karena adanya transisi pemerintahan daerah sehingga sejumlah hak belum tersalurkan dengan baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil lelang pekerjaan pada tahun 2025 yang diperoleh perusahaan tidak mencapai target. Nilai kontrak dari Dinas Kebersihan kepada pihak ketiga dinilai belum mampu menutup seluruh beban operasional, termasuk pembayaran kompensasi karyawan. Meski demikian, manajemen menyatakan tetap berkomitmen untuk melunasi kewajiban tersebut dalam waktu dekat.

“Kami sudah berkomitmen. Paling cepat hari Senin dan paling lambat hari Rabu kompensasi karyawan akan terbayarkan,” tegasnya.

Permasalahan ini, lanjut Jhon, telah dibahas bersama DPRD melalui Komisi B dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Kebersihan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam pertemuan tersebut, dibahas hak-hak karyawan serta keberlanjutan kontrak kerja yang sebelumnya telah diverifikasi oleh Disnaker. DPRD disebut siap mengawal proses penyelesaian persoalan hingga tuntas.

Sebagai pihak ketiga pengelola kebersihan kota, PT Bangun Malamoi Indah menyatakan tetap berkomitmen mendukung program prioritas Pemerintah Kota Sorong di bidang kebersihan serta menjalankan visi daerah dalam mewujudkan Kota Sorong yang bersih dan bebas sampah.

Di sisi lain, dalam keterangannya Jhon juga menyinggung adanya evaluasi terhadap kontrak karyawan, termasuk faktor usia lanjut sebagai salah satu pertimbangan perusahaan. Pernyataan tersebut memunculkan kekhawatiran terkait perlindungan tenaga kerja berusia lanjut yang selama ini terlibat dalam operasional kebersihan kota.

Di tengah upaya mewujudkan Kota Sorong yang bersih dan tertata, kesejahteraan para pekerja kebersihan seharusnya menjadi prioritas utama dan dijamin secara transparan, agar tidak sekadar menjadi wacana dalam forum resmi.**

Pos terkait