Usai KPR Lunas, Segera Urus Roya: Ini Syarat, Biaya dan Lama Prosesnya

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM — Bagi masyarakat yang telah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah, penting untuk segera mengurus Roya. Proses ini dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bertujuan menghapus Hak Tanggungan dari sertifikat tanah agar dinyatakan bebas dari status agunan.

Meski terkesan administratif, pengurusan Roya sangat penting agar sertifikat tanah Anda tidak lagi tercatat sebagai jaminan utang di sistem pertanahan.

Menurut Shamy Ardian, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Roya adalah proses hukum untuk menghapus Hak Tanggungan atas tanah, yang menunjukkan bahwa debitur telah melunasi seluruh kewajibannya kepada kreditur.

“Roya adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Anda telah bebas dari tanggungan utang kredit rumah. Dokumen ini dikeluarkan sebagai bukti bahwa Hak Tanggungan atas sebidang tanah telah dihapuskan,” jelas Shamy.

Dasar hukum penghapusan Hak Tanggungan diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, khususnya dalam :

Pasal 18, yang menyatakan bahwa Hak Tanggungan hapus jika utang yang dijamin telah lunas.

Pasal 22, yang menyebut Kantor Pertanahan wajib mencoret catatan Hak Tanggungan dari buku tanah dan sertifikatnya.

Dengan penghapusan tersebut, sertifikat dan buku tanah terkait Hak Tanggungan dianggap tidak berlaku lagi, meski pencoretannya tidak memengaruhi sahnya pelunasan yang telah dilakukan.

Cara Mengurus Roya di Kantor Pertanahan

Dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut langkah-langkah pengurusan Roya :

1. Setelah pelunasan KPR, pihak bank (kreditur) akan menerbitkan Surat Roya atau Surat Keterangan Lunas.

2. Debitur (kreditur) membawa dokumen tersebut ke Kantor Pertanahan (Kantah) tempat tanah terdaftar.

3. Jika dokumen telah diverifikasi lengkap, Kantah akan memproses penghapusan Hak Tanggungan dan mencetak sertifikat tanah yang sudah bebas dari agunan.

Jika sertifikat dan Hak Tanggungan sebelumnya masih berbentuk fisik (analog), maka selama proses Roya, dokumen akan dialihmedia menjadi sertifikat elektronik (sertifikat-el).

Sedangkan untuk pinjaman yang sudah berbasis Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), maka pengurusan Roya juga dilakukan secara digital.

Syarat Dokumen untuk Mengurus Roya

Untuk mengajukan Roya, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen, antara lain : Formulir permohonan Roya yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai; Surat kuasa (jika dikuasakan); Fotokopi KTP dan KK pemohon dan/atau kuasanya, yang telah dicocokkan dengan aslinya; Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk badan hukum); Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan asli, atau konsen Roya jika sertifikat HT hilang; Surat Roya atau Surat Keterangan Pelunasan dari pihak bank; Fotokopi KTP debitur dan kreditur, serta kuasanya (jika ada), yang telah dicocokkan oleh petugas loket; Pemohon juga perlu mencantumkan keterangan lengkap terkait identitas, letak, luas, dan peruntukan tanah.

Biaya dan Lama Proses Roya

Biaya resmi pengurusan Roya di Kantor Pertanahan adalah Rp50.000 per bidang tanah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Waktu penyelesaian pengurusan Roya sekitar lima hari kerja, terhitung sejak semua dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas Kantah.

Setelah selesai, pemohon dapat mengambil sertifikat tanah yang telah bersih dari Hak Tanggungan di loket pelayanan Kantah.

Konsultasi dan Informasi Lebih Lanjut

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau informasi lebih detail, pengurusan Roya bisa dikonsultasikan langsung ke Kantor Pertanahan terdekat. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan informasi melalui hotline resmi di nomor 0811-1068-0000.

Mengurus Roya bukan hanya sekadar formalitas, tetapi langkah penting untuk memastikan sertifikat tanah Anda tidak lagi tercatat sebagai agunan utang. Proses ini mudah, biaya terjangkau, dan waktu penyelesaiannya pun relatif cepat. Pastikan Anda tidak menunda pengurusan Roya setelah KPR lunas, agar tidak menemui kendala saat ingin menjual, mengagunkan kembali, atau mewariskan aset properti Anda.**

Pos terkait