Usulan Sekretariat Bersama ASN-PPPK di Muna Minim Respons DPRD

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Minardi. 

KAB. MUNA, SULTRA – Permintaan dukungan pembentukan sekretariat bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Muna menuai sorotan. Pasalnya, usulan yang telah diajukan secara resmi kepada Ketua DPRD Kabupaten Muna dinilai belum mendapat respons yang jelas.

Sejumlah ASN dan PPPK vertikal di lingkup Pemerintah Daerah Muna menilai kondisi tersebut sebagai hal yang ironis, mengingat pentingnya keberadaan sekretariat bersama sebagai wadah koordinasi dan peningkatan kinerja aparatur.

Usulan pembentukan sekretariat tersebut sebelumnya digagas sebagai sarana koordinasi, advokasi, serta penguatan dukungan kerja ASN dan PPPK, khususnya dalam pelaksanaan program-program pemerintah di daerah.

Inisiatif ini juga disebut telah melalui proses koordinasi dengan ASN vertikal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, terutama dalam mendukung pelaksanaan program bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari anggaran pusat bagi masyarakat Kabupaten Muna.

Salah satu inisiator usulan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan secara resmi dan berharap adanya dukungan politik dari legislatif daerah.

“Kami sudah sampaikan secara resmi. Harapannya ada political will dari DPRD untuk memperkuat posisi ASN dan PPPK melalui sekretariat bersama. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan sekretariat bersama sangat penting untuk menyatukan aspirasi, mempercepat penyelesaian persoalan kepegawaian, serta mengawal program peningkatan kapasitas ASN dan PPPK di daerah.

Tanpa adanya dukungan dari DPRD, para ASN dan PPPK khawatir usulan tersebut tidak dapat direalisasikan dan hanya akan berhenti sebagai wacana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ketua DPRD Kabupaten Muna terkait belum ditindaklanjutinya permintaan dukungan tersebut.

Para ASN dan PPPK pun berharap DPRD Kabupaten Muna segera membuka ruang dialog guna membahas usulan tersebut, sehingga pembentukan sekretariat bersama dapat terealisasi dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan publik di daerah.**

Pos terkait