Video Pengancaman Sopir Bus Viral, Polres Purbalingga Bergerak Ringkus Pelaku

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano. 

PURBALINGGA, JATENG – Polisi akhirnya merilis kasus pengancaman sopir bus pariwisata oleh dua oknum pengendara mobil putih di depan SPBU Padamara, Kabupaten Purbalingga di Mapolres Purbalingga, Kamis (16/3/2023) sore.

Dua pelaku yakni MN (42), warga Desa Prigi RT 3 RW 4, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Serta AD (28), warga Desa Kalimanah Kulon RT 1 RW 5, Kecamatan Kalimanah, kabupaten Purbalingga.

kronologis kejadian bermula ketika para pelaku keluar dari tempat hiburan Karaoke Pacific, Minggu, 12 Maret 2023.

Kedua pelaku dan dua rekannya yang masih dalam pencarian atau DPO, keluar menggunakan dua mobil warna putih. Salah satunya adalah mobil Toyota Etios 1.2 warna Putih, dengan Nopol terpasang F 1339 KQ, yang dihadirkan dalam jumpa pers.

“Kemudian dari arah belakang mobil para pelaku, datanglah pelapor mengendarai Bus Pariwisata hendak menyalip kendaraan yang dikemudikan pelaku dan rekan-rekannya,” jelasnya.

Dia menambahkan, pada saat pelapor yakni Sutarwo mengklakson para pelaku tidak mau memberi jalan untuk di dahului. Tiba-tiba di depan SPBU Padamara, dua mobil yang dikemudikan pelaku berhenti sejajar di tengah jalan.

Kemudian pelaku MN turun dari kursi sopir dengan membawa sebilah parang dengan panjang kurang lebih 60 sentimeter. Lalu berjalan di tengah jalan mendekati bus disusul oleh pelaku AD.

Setelah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana dimaksud, kemudian Unit 1 Satreskrim Polres Purbalingga melaksanakan penyelidikan terkait video yang beredar.

Setelah melakukan pendalaman terhadap ciri-ciri pelaku dari sumber informasi yang akurat petugas mendapatkan identitas para pelakuKemudian, Senin, 13 Maret 2023 dua pelaku yakni AD dan MN berhasil diamankan di rumahnya. Setelah diinterogasi para pelaku mengakui perbuatannya.

Dari pengakuan MN dan AD, mereka melakukan perbuatan tersebut bersama dengan dua orang pelaku lainya, yakni berinisial JM dan BD. Kedua pelaku hingga saat ini masih dalam pencarian.

Tak hanya melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap sopir bus pariwisata, pelaku juga melakukan pemerasan terhadap sopir bus dan kru-nya.

Hal itu terungkap dalam jumpa pers kasus tersebut di Malpores Purbalingga Kamis, 16 Maret 2023.

Kapolres Purbalingga AKBP Ero Johny Kurniawan mengatakan, selain mengancam menggunakan senjata tajam.
Rekan MN dan AD, yakni JM dan BD juga meminta uang kepada kru bus.

“Supir memberikan uang Rp 100 ribu kepada pelaku. Namun pelaku meminta menambahkan uang mejadi Rp 500 ribu dengan alasan ada dua mobil. Kemudian kru bus menambahkan uank Rp 100 ribu lagi. Jadi total Rp 200 ribu diberikan,” ungkapnya.

Kapolres mengungkapkan, para pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan pengancaman dan pemerasan.

Sopir bus dan kru-nya lolos setelah dari arah berlawanan muncul mobil pikap. Kemudian para pelaku mengalihkan sasaran kepada mobil pikap. Dua pelaku JM dan BD diketahui merupakan residivis, keduanya berulang kali berurusan dengan hukum.

Kepada tersangka yang melakukan pengancaman dengan senjata tajam dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 subsidair Pasal 335 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Polisi akhirnya merilis kasus pengancaman supir bus pariwisata oleh dua oknum pengendara mobil putih depan SPBU Padamara, Kabupaten Purbalingga di Mapolres Purbalingga, Kamis 16 Maret 2023.

Dua pelaku yakni MN (42), warga Desa Prigi RT 3 RW 4,Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, serta AD (28).

Warga Desa kalimanah Kulon RT 1 RW 5 , Kecamatan Kalimanah,Purbalingga, dihadirkan dalam jumpa pers, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny kurniawan.

Pos terkait