Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Pihak Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) setempat, menyusul viralnya surat permohonan bantuan partisipasi Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang beredar di media sosial.
Surat tersebut menuai sorotan publik karena dinilai sebagai dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan sukarela oleh institusi perangkat kelurahan.
Kegaduhan bermula saat foto surat berkop resmi dan berstempel LPMK Manukan Wetan tersebar luas di platform Facebook dan Instagram, Kamis (26/2/2026). Di grup Facebook E100 Informasi Surabaya, unggahan itu memancing ratusan hingga hampir seribu komentar warganet. Sementara di akun Instagram lambe_turah, ribuan pengguna turut merespons dengan kritik terkait diksi dalam surat yang dianggap bernuansa permintaan wajib.
Dalam surat tersebut tertulis:
“Berhubungan dengan berjalannya waktu di Bulan Ramadan ini yang mana semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah, maka bersama dengan ini, besar harapan kami Bapak/Ibu/Saudara/I partisipan kiranya dapat berbagi kebaikan bersama.”
Sejumlah warganet menilai kalimat tersebut terkesan memaksa. Salah satu komentar di Facebook yang terpantau pada Kamis (26/2/2026) berbunyi, “Ojok gelem diplokoto, koen-koen golek duwek monteng kok makani wong seng kari ngek i surat sumbangan,” yang jika diterjemahkan berarti ajakan agar warga tidak mudah dibodohi dengan permintaan sumbangan semacam itu.
Menanggapi polemik tersebut, Lurah Manukan Wetan, Bambang Wijanarko, menegaskan bahwa penerbitan surat dilakukan tanpa sepengetahuan pihak kelurahan.
Menurut Bambang, tindakan Ketua LPMK tersebut mengandung unsur pungli dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 123 Tahun 2023.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil untuk klarifikasi dan langsung diberikan sanksi per Kamis hari ini. Penanganan dilakukan bersama unsur Tiga Pilar kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta pihak kelurahan,” ujar Bambang saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, sanksi yang dijatuhkan merupakan peringatan keras. Apabila di kemudian hari ditemukan tindakan serupa, pihak kelurahan akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk merekomendasikan pencopotan jabatan Ketua LPMK yang bersangkutan.
“Jika yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, kami akan bersurat ke kecamatan untuk tindakan tegas,” tegasnya.
Pemerintah kelurahan juga mengimbau seluruh lembaga kemasyarakatan di wilayahnya agar berhati-hati dalam menerbitkan surat edaran yang berpotensi menimbulkan persepsi pungutan kepada masyarakat, terlebih menjelang momentum hari besar keagamaan.**








