Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
BATANG, JATENG – Gara-gara kedapatan menambang gol C di lahan milik sendiri tanpa dilengkapi izin, seorang warga Desa Kedungsegog, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, ditetapkan sebagai terdakwa.
Diketahui kasus yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batang tersebut bermula dari hasil penindakan hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng di Febuari 2022.
Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Ridwan Gaous yang menginformasikan hal tersebut mengungkap kronologi bermula dari terdakwa melakukan kegiatan penambangan menggunakan eksavator tanpa dilengkapi izin.
“Terdakwa menambang sejak 7 Febuari 2022. Lalu pada Rabu 23 Febuari 2022 Tim Subdit IV Ditreakrimsus Polda Jateng memergoki aksi penambangan tersebut,” ungkap Ridwan di kantornya, Kamis (13/10/2022).
Sebelum terungkap, material tambang berupa tanah urug tersebut dijual ke warga sebesar Rp100 ribu per satu rit. Aksi berlangsung tiap hari kecuali saat hujan.
Kemudian dari hasil pemeriksaan diketahui kegiatan pertambangan tidak ada izin di bidang pertambangan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah.
“Terdakwa diancam pidana Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba,” jelas Ridwan.
Ridwan mengatakan, berkas perkara terdakwa sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batang pada Rabu 12 Oktober 2022, namun belum keluar penetapan jadwal persidangan.
“Biasanya sepekan setelah pelimpahan berkas sudah mulai disidangkan,” tutupnya.








