Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Sejumlah warga Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, menyampaikan protes terhadap kebijakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya yang dianggap tidak sesuai dengan aturan zonasi dalam pemanfaatan lahan tanah BTKD (Bekas Tanah Kas Desa) di wilayah mereka.
Warga menilai, kebijakan Pemkot Surabaya melalui BPKAD yang memprogramkan pembangunan jalur hijau atau taman di lahan BTKD Kebraon Gang V tersebut tidak tepat dan terkesan mengabaikan aspek peruntukan lahan sebagaimana diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya.
Lahan yang dimaksud sebelumnya digunakan oleh warga sekitar sebagai area pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, mereka diminta untuk membongkar lapak dan menghentikan aktivitas ekonomi di lokasi tersebut karena lahan akan dijadikan taman.
Menurut informasi yang dihimpun Sorotnews.co.id, langkah tersebut mendapat penolakan keras dari Gatot Setyabudi, SH, mantan Ketua LPMK dan kini menjabat sebagai Wakil Ketua LPMK Kelurahan Kebraon. Ia menilai kebijakan itu tidak sejalan dengan ketentuan zonasi dan justru merugikan masyarakat.
“Kami menolak keras pengurukan lahan BTKD Kebraon Gang V untuk jalur hijau karena tidak sesuai peruntukannya. Kami sudah menyampaikan keberatan ini kepada Camat Karangpilang agar kegiatan dihentikan,” tegas Gatot Setyabudi kepada wartawan Sorotnews.co.id, Sabtu (9/11/2025).
Penolakan tersebut kemudian berlanjut dengan hearing (dengar pendapat) antara warga Kebraon dan Komisi B DPRD Kota Surabaya. Dalam rapat tersebut, perwakilan dari Dinas Cipta Karya yang hadir menjelaskan bahwa berdasarkan data RDTR Pemkot Surabaya, lahan BTKD di Kebraon Gang V berada di zona jasa dan perdagangan, bukan zona jalur hijau atau taman.
Menindaklanjuti hasil hearing tersebut, Komisi B DPRD Surabaya mempersilakan warga untuk mengajukan pemanfaatan lahan BTKD tersebut secara resmi untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. Gatot Setyabudi pun kemudian mengajukan permohonan sewa resmi kepada BPKAD Kota Surabaya. Namun hingga berita ini diterbitkan, pengajuan tersebut belum mendapatkan respons atau tindak lanjut dari pihak BPKAD.
“Sampai saat ini belum ada jawaban dari BPKAD. Akibatnya, lahan tersebut terbengkalai dan menjadi kawasan kumuh yang justru merusak keindahan lingkungan,” ujar Gatot.
Sementara itu, seorang warga yang enggan disebutkan namanya turut mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Pemkot yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Tanah BTKD seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan warga, bukan untuk kepentingan tertentu. Kami tidak ingin kejadian seperti di Kartika Niaga terulang lagi, di mana saluran air ditimbun untuk pembangunan pertokoan dan dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Warga juga menduga, program pembangunan taman atau jalur hijau di lokasi BTKD Kebraon Gang V itu berkaitan dengan proyek perumahan baru yang berdiri tak jauh dari area tersebut.
“Kami menduga lahan BTKD dijadikan taman hanya untuk memperindah tampak depan perumahan baru di sekitar situ. Padahal, lokasi itu sangat strategis untuk pemberdayaan ekonomi warga Kebraon,” tambah warga tersebut.
Masyarakat berharap, Pemkot Surabaya melalui BPKAD dapat meninjau ulang kebijakan pemanfaatan lahan BTKD di wilayah Kebraon dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola aset daerah tersebut secara produktif dan sesuai ketentuan zonasi yang berlaku.**








