Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM — Warga Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, menyampaikan keluhan terkait maraknya pedagang kaki lima (PKL) liar yang berdiri di atas tanah Barang Tidak Bergerak Daerah (BTKD) serta fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) di kawasan Perumahan Griya Kebraon. Keberadaan PKL tersebut dinilai terjadi akibat lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan dan kelurahan.
Warga menilai penggunaan tanah BTKD untuk kepentingan perorangan atau badan usaha seharusnya terlebih dahulu mengantongi izin sewa resmi dari Pemerintah Kota Surabaya. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020.
Namun, berdasarkan pantauan warga, PKL liar justru tumbuh menjamur di sekitar Kantor Kecamatan Karang Pilang dan bahkan tepat di depan Kantor Kelurahan Kebraon, tanpa adanya penertiban yang jelas. Kondisi tersebut dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu keindahan lingkungan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat sekitar.
Keluhan serupa disampaikan Ketua RT 04 Kebraon, yang wilayah kerjanya berada di BTKD Kebraon Gang V. Ia menyesalkan sikap Camat Karang Pilang yang dinilai tebang pilih dalam melakukan penertiban. Menurutnya, lapak warga di BTKD Kebraon Gang V dibongkar secara paksa dengan alasan akan dijadikan taman, namun saat pembongkaran tidak disertai penjelasan mengenai alas hak maupun dasar kepemilikan lahan.
“Lapak warga di BTKD Kebraon Gang V dibongkar dengan alasan akan dibuat taman, tetapi tidak pernah ditunjukkan dasar kepemilikan atau alas hak lahan. Sementara PKL liar yang berdiri di tanah BTKD dan fasum-fasos di sekitar Kantor Kelurahan Kebraon dan Kantor Kecamatan Karang Pilang justru dibiarkan,” tegas Adt kepada Sorotnews.co.id.
Warga Kelurahan Kebraon juga menyayangkan sikap Camat Karang Pilang, Ir. Ipong Wisnoe Wardono, MM, serta Lurah Kebraon, Distiani Dwi Astutik, SH, yang dinilai tidak tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemanfaatan tanah BTKD. Maraknya pembangunan lapak PKL liar tersebut, menurut warga, menunjukkan lemahnya penegakan aturan yang menjadi tanggung jawab aparatur wilayah.
“Kami sudah mengonfirmasi langsung kepada Pak Camat. Namun hingga kami diwawancarai Sorot News, belum ada tindakan nyata,” ungkap Gtt dan AK, warga Kebraon.
Warga berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Dra. Wiwiek Widayati, agar dilakukan evaluasi dan penertiban terhadap penggunaan tanah BTKD yang diduga tidak sesuai aturan.
Menurut warga, pembiaran terhadap penggunaan lahan BTKD tanpa dasar sewa resmi berpotensi memfasilitasi terjadinya pelanggaran peraturan daerah dan Permendagri, sekaligus mencederai prinsip tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, Sorotnews.co.id masih berupaya mengonfirmasi pihak Kecamatan Karang Pilang dan Kelurahan Kebraon untuk memperoleh penjelasan resmi terkait keluhan warga tersebut, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita.**








