Warga Soroti Penanganan Kasus Gedung Runtuh di Karang Pilang, Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Warga Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya menyoroti perkembangan penyelidikan kasus runtuhnya bangunan gedung yang menewaskan seorang ibu rumah tangga. Hingga saat ini, aparat kepolisian dari Polsek Karang Pilang belum menetapkan tersangka dalam peristiwa tersebut.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026, di wilayah RT 06 RW 13 Kelurahan Kebraon. Korban meninggal dunia setelah tertimpa bangunan gedung yang diduga dalam kondisi tidak terawat dan disebut-sebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Tokoh masyarakat setempat, Gatot Setyabudi, SH, yang juga pengurus LPMK Kelurahan Kebraon, mendesak agar kasus ini ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.

“Permasalahan ini harus ditangani secara serius agar tidak terjadi lagi kelalaian dari pengembang perumahan yang dapat mengakibatkan korban jiwa,” ujarnya kepada wartawan Sorotnews.

Menurut Gatot, bangunan yang runtuh tersebut diketahui merupakan milik Agus Setiyawan Tjong, yang disebut sebagai pengembang Perumahan Kebraon Indah Permai.

Selain menyoroti lambannya penetapan tersangka, keluarga korban juga mengeluhkan belum adanya itikad baik dari pihak pemilik bangunan. Hingga kini, tanggung jawab terhadap kerugian, termasuk kerusakan kendaraan bermotor milik korban, disebut belum jelas.

Keluhan tersebut telah disampaikan kepada pengurus LPMK Kelurahan Kebraon, yang berperan sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung aspirasi masyarakat.

Pihak LPMK menyatakan siap membantu melakukan koordinasi dengan kepolisian serta kuasa hukum keluarga korban guna mendorong percepatan penanganan kasus.

Kasus ini dinilai sebagai delik umum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Penanganannya diharapkan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 474 ayat (3) yang mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

Warga berharap proses hukum dapat berjalan hingga ke pengadilan guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

Kuasa hukum korban, H. Abdul Syakur, SH, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik dari Polsek Karang Pilang belum menetapkan pemilik bangunan sebagai tersangka.

Ia menyebut, pihak yang dimaksud adalah Agus Setiyawan Tjong, yang juga diketahui menjabat sebagai Direktur PT Sang Surya Dwi Sejati yang berkantor di Jalan Bunguran No. 7A, Surabaya.

“Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, padahal kasus ini sudah cukup jelas dan menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. Penanganan yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik sebagai pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aspek keselamatan bangunan dan perizinan dalam setiap pembangunan properti di kawasan permukiman.**

Pos terkait