Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Polemik pembangunan kafe di atas lahan fasilitas umum (fasum) di kawasan Boulevard Famili Selatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, menuai protes keras dari warga. Pasalnya, lahan yang sebelumnya direncanakan untuk fasilitas olahraga berupa lapangan tenis itu, kini dialihfungsikan menjadi area komersial tanpa adanya sosialisasi yang memadai.
Menanggapi keresahan warga, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, langsung turun ke lokasi proyek pada Selasa (16/9/2025) untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memediasi antara warga dengan pihak pengembang.
Ketua RW 03 Boulevard Famili Selatan, Hadi, dalam dialognya dengan Cak Ji, menyampaikan bahwa sejak awal lahan tersebut ditetapkan sebagai fasum untuk fasilitas olahraga, namun secara sepihak diubah menjadi lahan komersial oleh pihak pengembang, PT Sanggar Asri Sentosa (SAS).
“Banyak warga yang rumahnya berdekatan langsung dengan lokasi proyek merasakan dampak negatifnya. Padahal, lahan ini dulunya direncanakan untuk lapangan tenis,” ungkap Hadi, dikutip dari kanal YouTube pribadi @Armuji.
Hadi juga menyampaikan bahwa menurut aturan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP), setiap pembangunan di atas lahan fasum harus mendapat persetujuan minimal dua pertiga dari warga sekitar. Namun, hingga proyek berjalan, warga dan pengurus RT/RW setempat mengaku tidak pernah diajak sosialisasi.
“Kami sebagai warga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan atau sosialisasi. Tahu-tahu izinnya sudah keluar,” tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa mediasi serupa pernah dilakukan pada 13 September 2023, dengan hasil kesepakatan bahwa pihak pengembang akan melakukan sosialisasi ulang. Namun hingga kini, kesepakatan tersebut tidak pernah direalisasikan.
“Kami punya bukti dari DPKPP bahwa lahan ini memang fasum untuk lapangan tenis,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan dari PT SAS menyampaikan bahwa mereka telah melakukan replanning pada tahun 2024, mengubah peruntukan lahan menjadi area komersial, dan mengklaim sudah menyampaikan sosialisasi kepada warga terdampak.
“Kami sudah melakukan perencanaan ulang dan telah menyosialisasikan hal ini kepada sejumlah warga yang terdampak langsung,” ujar perwakilan perusahaan.
Namun klaim ini dibantah oleh warga, salah satunya Wiwin, yang tinggal di sekitar proyek. Ia mengatakan bahwa warga hanya diberitahu soal pembersihan lahan dan pemasangan genset, tanpa informasi apapun terkait pembangunan kafe.
“Waktu itu saya pikir hanya pembersihan lahan. Kalau ternyata jadi kafe, saya jelas tidak setuju. Kami tidak pernah dimintai persetujuan,” tegas Wiwin.
Wiwin juga mengeluhkan dampak negatif dari proyek pembangunan, seperti kebisingan di malam hari, debu, hingga munculnya tikus yang masuk ke permukiman warga.
“Tiap malam sekitar jam 12 malam suara berisik dari proyek sangat mengganggu. Selain itu, debu dan sampah berserakan. Bahkan, rumah kami jadi tempat tikus lari,” ujarnya.
Menanggapi konflik yang terjadi, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meminta agar pihak PT SAS menghentikan sementara proses pembangunan, sambil menyelesaikan persoalan administratif dan sosial dengan warga.
“Meski izinnya sudah keluar, kita harus pastikan dulu prosesnya apakah sudah sesuai atau belum. Saya minta proyek dihentikan sementara sampai ada komunikasi ulang dengan warga,” ujar Cak Ji.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan warga dalam setiap proses pengambilan keputusan, terutama jika menyangkut perubahan fungsi lahan fasum menjadi lahan komersial.
“Kalau memang ini fasum, maka sebelum dialihfungsikan harus ada pengganti dengan luasan yang sama, dan warga harus diajak bicara. Jangan sampai menimbulkan gejolak,” katanya.
Cak Ji juga menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam rapat mediasi ulang antara pengembang dan warga.
“Saya siap hadir dalam diskusi terbuka bersama warga dan pihak perusahaan. Semua harus dibicarakan secara baik-baik agar tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya.**








