Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.
MANOKWARI, PAPUA BARAT DAYA – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy saat dihubungi melalui WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya konsisten untuk terus mendorong ditindaklanjutinya Laporan Pengaduan Masyarakat terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan fisik Tahun Anggaran 2023 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Manokwari, Kamis (15/8/2024).
Yan Christian Warinussy selaku Advokat dan juga selaku Penegak Hukum berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ia memberikan dukungan dan terus mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari untuk terus menindaklanjuti proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana DAK TA 2023 lalu.
Yan Christian Warinussy mengatakan bahwa regulasi Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Juga Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Terhadap Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sudah jelas, katanya.
“Dan saya percaya bersama seluruh lapisan elemen masyarakat di Kabupaten Manokwari sangat mendukung agar Kepala Kajari Manokwari dan jajarannya mampu mengungkap hingga mengurai sejelas jelasnya mengenai apakah terdapat pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum dan unsur menimbulkan kerugian negara dalam kegiatan penyaluran dana DAK TA 2023 di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Manokwari,” tandas Yan Warinussy.
Ia mengungkapkan bahwa ada terdapat beberapa peristiwa yang belum terbayarkan pada sejumlah kegiatan para pihak ketiga di Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari, Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Manokwari.
“Fakta lain ia menyebutkan ada sejumlah tenaga guru honor dan bahkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta para kulih sampah belum menerima pembayaran hingga saat ini,” ungkapnya.
“Ini semua menjadi fakta yang tak dapat disangkal dan sejumlah Surat Perintah Membayar (SPM) “mandek” dan tidak bisa ditindaklanjuti di Kas Daerah dengan alasan kas kosong atau tidak ada uang. Sehingga hal ini menjadi menarik untuk diselidiki lebih lanjut oleh instansi penegak hukum yang ada di Manokwari dan sekitarnya,” ucap Yan Warinussy.*








