1.974 PHL Pemkot Pasuruan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Proses Pemberkasan Masih Berlangsung

Laporan wartawan soritnews.co.id : Sugeng Tri. 

PASURUAN, JATIM – Kabar menggembirakan datang bagi ribuan Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan. Sebanyak 1.974 PHL resmi diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto, mengungkapkan bahwa pengusulan tersebut telah disetujui oleh BKN dan saat ini Pemkot tengah melanjutkan ke tahap pemberkasan untuk penerbitan Nomor Induk Kepegawaian (NIK).

“Kami mengusulkan 1.974 PHL untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Alhamdulillah, usulan tersebut disetujui BKN, dan saat ini proses pemberkasan sedang berjalan,” ujar Supriyanto, Kamis (26/9/2025).

Menurut Supriyanto, proses pemberkasan meliputi pengumpulan sejumlah dokumen penting seperti surat keterangan sehat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan biodata lengkap para PHL. Dokumen-dokumen ini menjadi syarat utama untuk kelengkapan administrasi dalam proses penerbitan NIK sebagai PPPK paruh waktu.

Ia menegaskan, meskipun usulan telah disetujui pusat, namun validitas dokumen menjadi penentu kelanjutan pengangkatan. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pemalsuan dokumen, maka pengangkatan sebagai PPPK bisa dibatalkan.

“Meskipun sudah diusulkan dan disetujui, tapi apabila ditemukan adanya dokumen palsu atau data yang tidak sesuai, maka pengangkatan akan dibatalkan,” tegas Supriyanto yang juga pernah menjabat sebagai Camat Purworejo.

Setelah seluruh proses administrasi rampung, para PPPK paruh waktu akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pasuruan.

Meski status mereka berubah menjadi PPPK paruh waktu, namun hak-hak mereka tetap seperti sebelumnya, terutama terkait honorarium yang tetap dibayarkan setiap bulan melalui sistem non-tunai. Anggaran untuk pembayaran honor ini akan dialokasikan melalui pos belanja barang dan jasa.

“Tujuan pengangkatan ini adalah untuk memberikan kepastian status bagi para PHL. Hak-hak mereka tetap sama dan pembayaran honor masuk dalam belanja barang dan jasa,” pungkas Supriyanto.

Langkah Pemkot Pasuruan ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan penataan kepegawaian, khususnya dalam memberikan perlindungan dan kejelasan status kerja bagi para tenaga non-ASN yang selama ini berkontribusi di berbagai sektor pelayanan publik.**

Pos terkait