Laporan wartawan sorotnews.co.id : S.Karim.
MALANG, JATIM – Inilah potret nyata pekerjaan rehabilitasi proyek pembangunan kontruksi jalan Pagak – Sumbermanjing Kulon di bawah naungan Dinas Bina Marga Kabupaten Malang, Baru seumur jagung. Fakta di lapang banyak terlihat jalan Aspal berlobang, Kroak, pecah.
Dan parahnya lagi memasuki wilayah Desa Sempol Kecamatan Pagak sebagian Rabat atau cor pada peningkatan / pelebaran jalan aspal, pada bahu jalan Sudah ambles dan ambrol sepanjang kurang lebih tiga puluh meter (30 m) karena tergerus air hujan.
Akibat ambles nya bahu jalan tersebut membuat warga yang melintas di wilayah tersebut kuatir, terjadi rawan kecelakaan. Karena lokasi jalan tersebut menikung.
Investigasi Sorotnews dilapangan bahwa proyek pembangunan Rehab jalan Pagak – Sumbermanjing Kulon (DAK) dengan nilai pagu Rp. 10.358.786.000,00, yang dikerjakan oleh CV. Karya Agung Perkasa, yang beralamat kantor Sidoarjo Jawa Timur dengan nilai penawaran Rp. 7.667.772.396,60
Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang Suwignyo ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, “Betul Ambles nya Jalan di Wilayah Desa Sempol Kecamatan Pagak pada STA 3 + 375, hal itu karena beberapa bulan ini di wilayah Malang Selatan banyak terjadi bencana tanah longsor, akibat kondisi hujan dengan intensitas yang cukup tinggi. Dan segera kita akan benahi. Hanya saja kita menunggu kondisi cuaca tidak hujan,” ungkap Suwignyo, kepada Sorot News, Rabu (5/4/2023).
Ironis memang, proyek rehabilitasi jalan tersebut saat ini jadi sorotan dari berbagai pihak.
Sementara itu, Ketua LSM Badan Investigasi Independen (BII) DPD Jawa Timur, Fajar Pratomo, SH, sangat menyayangkan setelah meninjau langsung ke lokasi tersebut.
“Kejadian ambles nya bahu jalan ini sejak akhir Tahun 2022, yaitu pada tanggal 25 atau 26 Desember Tahun 2022. Dan kondisi saat itu baru tiga bulan selesai dikerjakan, dan ini masih dalam masa pemeliharaan. Namun ada apa dengan pihak Dinas Bina Marga Kabupaten Malang, ko tidak segera perintahkan Pelaksana Kontraktor untuk di perbaiki ambrol atau ambles nya bahu jalan itu. Karena itu masih tanggungjawab Kontraktor Pelaksana,” ungkap Fajar, pada Sorot News, Sabtu (29/4/2023).
“Saya menduga Konsultan Pengawas, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sangat lemah dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksana kontraktor di lapangan,” ujar Ketua Lembaga yang juga aktif sebagai Lowyer di Malang Raya.
Masih menurut Fajar, ”Jika manfaatnya dalam waktu 5 bulan telah rusak, kita menduga, pekerjaan itu dikerjakan Asal asalan, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Diduga pelaksana mengurangi volume pekerjaan. Akibatnya jalan dengan mudah hancur dan ambles ketika dilindas kendaraan. Apalagi diguyur hujan,” jelasnya.
“Prinsipnya bahwa rehab pekerjaan aspal ini pada saat dikerjakan diduga tidak memerhatikan kaidah teknis, seperti jenis, mutu, ketebalan, dan permukaan awal. Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) harus turun tangan, untuk memanggil pihak – pihak terkait, guna dimintai pertanggung jawaban dalam penggunaan anggaran APBD tersebut, yang diduga ada indikasi Kerugian Keuangan Negara,” pungkasnya, pada Sorot News.








