Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto.
JAKARTA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Krendang Selatan, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam aksinya, dua pelaku berinisial A dan R menggunakan modus berpura-pura sebagai kurir pesan antar makanan dengan mengenakan jaket ShopeeFood untuk mengelabui warga sekitar agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan beberapa bulan lalu.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku A dan R mengaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Tambora dan sekitarnya,” ungkap AKP Sudrajat kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Pelaku A diamankan di wilayah Kali Anyar, Tambora, sedangkan pelaku R kami tangkap di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Berdasarkan analisis CCTV dan keterangan warga, tim segera melakukan pengejaran hingga kedua pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Sudrajat mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja menggunakan atribut ojek online agar terlihat seperti pekerja kurir makanan.
“Modus ini mereka pakai supaya tidak dicurigai warga. Setelah situasi dianggap aman, pelaku mengambil motor dengan cara mendorong lalu menyambungkan kabel untuk menyalakan mesin sebelum melarikan diri,” terangnya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor hasil curian dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus baru kejahatan jalanan seperti ini.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, parkir di tempat aman, dan melengkapi kendaraan dengan kunci ganda atau alat pengaman tambahan untuk mencegah pencurian,” tutur AKP Sudrajat.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.**








