Tiga Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Di Desa Panai Ditangkap Polisi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Malau.

MUBA, SUMSEL – Tersangka pelaku Pemerkosaan disertai pembunuhan di Desa Panai Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Bacaan Lainnya

Setelah bekerja keras tim gabungan Spartan Crime Hunter Sanga Desa, Satreskrim Polres Musi Banyuasin, Batman Crim Hunter Babat Toman, Sat Intelkam dan Sat Samapta. Akhirnya menangkap AL, RN, dan JN ditempat persembunyiannya.

Korban berinisial N (28), insiden pemerkosaan dan pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal (07/07/21). Setelah 4 hari kejadian Tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara Dua pelaku lainnya SK dan CN masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Tersangka RN dan JN berhasil ditangkap di Desa Jirak sementara AL di tangkap di Desa Panai. Pasca peristiwa tersebut sebelum ditangkap polisi AL sendiri sempat ikut mengevakuasi mayat korban dari dalam sungai.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasatreskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin SH MH, didampingi Polsek Sanga Desa Yohan Wiranata SH dan Kanit Unit Reskrim Sanga Desa IPDA Joharmen, SH MSi mengatakan, pihaknya masih melakukan olah TKP.

“Tiga orsng tersangka sudah kita tangkap, sekarang kita sedang olah TKP untuk mengetahui peran masing-masing tersangka dan mencari barang bukti lain yang belum di temukan. Motif pembunuhan dan pemerkosaan ini dendam,” ujarnya, Ali Minggu(11/07).

Dijelaskan mantan Kapolsek Babat Toman ini, ke 3 tersangka di jerat dengan pasal Primer 340 KUHP junto 55 KUHP subsider dan 285 KHUP dengan Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *