Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.
MUSIRAWAS, SUMSEL – Ucapan Bupati Musi Rawas, Hj.Ratna Machmud saat memimpin Rakor bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) beberapa waktu yang lalu bahwa pesta, apalagi pesta malam berpotensi menjadi tempat peredaran narkoba, tampaknya ada benarnya.
Hal ini terbukti dilakukan jajaran Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas, Sabtu (10/07/2021) sekira pukul 23.00 Wib. Dimana pada malam itu, ditempat kejadian perkata (TKP) di Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi, seorang laki-laki bernama Andi Parmayudi warga setempat kedapatan membawa 5 (lima) butir pil berlogo petir warna hijau dengan berat bruto 2,02 gram.
“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi Lp-A/104/VII/2021/SPKT/SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 10 Juli 2021,” ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Res Narkoba, AKP Denhar, Senen (12/07/2021).
Dijelaskan, kasus yang mendera laki-laki berusia (37) ini, bermula pada malam itu, anggota Polsek Muara Kelingi melakukan penangkapan terhadap pelaku yakni Andi Permayudi dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan 5 (lima) butir pil berlogo petir warna hijau dengan berat bruto 2,02 gram di kantong celana panjang levis sebelah kiri.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Status tersangka Tanpa atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman shabu Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat.
Sementara itu dihubungi terpisah Kapolsek Muara Kelingi, AKP Hendrawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas.