Polsek Muara Kelingi dan Satres Narkoba Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Narkoba dan Dugaan Kasus Pembunuhan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.

MUSIRAWAS, SUMSEL – Jajaran Polsek Muara Kelingi dan Satres Narkoba Polres Musi Rawas, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan dugaan kasus pembunuhan, Selasa (17/08/2021) sekira pukul 10.30 Wib.

Adapun tersangkanya yakni Dedi Ariansyah  warga RT.05 Kelurahan .Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi Lp-A/02/VIII/2021/Sumsel/Res Mura/Sek Ma.Kelingi tgl 17 Agustus 2021,” ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Res Narkoba, AKP Denhar, Rabu (18/08/2021).

Dijelaskannya, kasus yang mendera pria berusia 33 tahun ini bermula, anggota Polsek Muara Kelingi dan anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas  melakukan penangkapan terhadap pelaku TP Narkotika yakni Dedi Ariansyah di Desa Bingin Jungut Kecamatan  Muara Kelingi.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 12 (dua belas) bungkus plastik klip  yang kristal putih di diduga shabu, 1 (satu) buah bong, 1(satu) buah korek api gas, 14 (empat belas) buah plastik klip kosong, 1(satu) buah tas kecil warna hitam, 1(satu) buah dompet warna coklat, 1(satu) lembar KTP an FAUZI, 1(satu) buah potongan pipet dan 1 (satu) buah sambungan pyrex, dimana barang bukti tersebut di temukan di pondok kebun dan tersangka mengakui barang bukti tersebut benar miliknya.

Ternyata setelah di introgasi , tersangka juga terkait perkara 338 K.U.H. tindak pidana , sesuai dengan Laporan Polisi LP Polsek Sanga Desa Kab.Musi Banyuasin (Muba).

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang unit reskrim polsek Muara Kelingi dan kemudian tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Khusus dugaan kasus narkoba, status tersangka Tanpa atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman shabu *Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1)  UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *