Laporan wartawan sorotnews.co.id : S.Ranex.
JAKARTA – Presiden Joko Widodo mempersilakan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas digelar apabila seluruh pelajar telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, Kamis (19/8/2021).
“Jadi semuanya, untuk semuanya pelajar di seluruh Tanah Air kalau sudah divaksin silakan dilakukan langsung belajar tatap muka,” ujar Presiden.
Menurut Presiden Jokowi pelaksanaan tersebut digelar berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang mengatur hal tersebut telah keluar, yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 03/KB/202l, Nomor : 384 Tahun 2021, Nomor : HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor : 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Presiden menyadari antusiasme para pelajar dan para guru yang berharap agar bisa segera melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah. Namun Presiden juga mengingatkan bahwa seluruh pihak harus berhati-hati agar tidak ada yang terpapar Covid-19 jika PTM digelar.
“Kita semuanya harus hati-hati. Jangan sampai nanti kalau pas dibuka belajar tatap muka ada yang terpapar Covid. Ini yang harus kita hindari,” tegasnya.
Presiden juga mengingatkan para siswa agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan meskipun sudah menerima vaksinasi karena Covid-19 masih ada. Di saat yang sama, Presiden meminta para siswa agar tetap semangat belajar meskipun harus dilakukan secara daring.
“Saya titip semuanya pada anak-anak tetap belajar daring, tetap belajar. Tapi kalau nanti pas bisa sudah tatap muka, pakai masker jangan dilupakan,” tandasnya.
Presiden Jokowi sebelumnya pernah berjanji akan memutuskan membuka kegiatan belajar mengajar di sekolah apabila Covid-19 di dalam negeri sudah mereda.
“Nanti kalau Covid-19 sudah mereda, kita akan membuka, memperbolehkan belajar tatap muka lagi di seluruh sekolah yang ada di tanah air,” ujar Jokowi yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden saat berdialog secara virtual dengan siswa-siswi yang menjadi peserta vaksinasi Covid-19 di 14 provinsi, Rabu (14/7) lalu.
Diwaktu lalu juga, Pemerintah melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek, Hendarman memastikan, semua kelompok umur anak dapat mengikuti PTM Terbatas asal diberikan izin oleh orangtua atau wali murid dan daerahnya berada di zona PPKM Level 1-3.
“Sesuai arahan Presiden RI, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1-3. Sementara, wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kalau orangtua tidak mengizinkan ya anak-anak tidak ikuti PTM Terbatas,” kata Hendarman, Jumat (13/8) lalu.
“Pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri selanjutnya,” ucapnya lagi.
Orang tua memiliki hak dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ.
“Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” tutupnya.