Polres Pekalongan Kota Sukses Gulung Pelaku Kejahatan Jalanan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Polres Pekalongan Kota dalam dua bulan terakhir Oktober – November berhasil mengungkap sejumlah pelaku kejahatan jalanan seperti pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan, narkotika, narkoba dan penjambretan serta pengeroyokan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi dalam kegiatan press release di Mapolres menyebut sebanyak tujuh pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

“Ada tiga kendaraan roda dua hasil kejahatan serta dua kendaraan yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksi kejahatanya diamankan petugas,” ungkap AKBP Wahyu Rohadi, Jum’at (18/11/2022).

Selain bukti kendaraan bermotor, polisi juga mengamankan belasan pil alprazolam, ganja belasan gram dan sejumlah handphone serta satu BPKB dan STNK.

Adapun dari ketiga kasus tersebut, jajaran Polres Pekalongan Kota juga berhasil menangkap pelaku pengroyokan dengan barang bukti yang diamankan seperti sebuah cincin tengkorak dari besi, kaos yang berlumur darah dan sebuah surat visum dari dokter.

“Untuk kejahatan pencurian dengan pemberatan tersangka dikenakan Pasal 362 dan 363 KUHP Tentang Pecurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 sampai 7 tahun penjara,” terangnya.

Sedangkan kejahatan narkotika tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 hingga 20 tahun penjara.

Adapun di kasus narkoba tersangka dijerat Pasal 60 dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Dan yang terakhir kasus Pengeroyokan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Tentang Kekerasan Di Muka Umum dengan hukuman 5 hingga 6 bulan penjara,” tutupnya.

Kapolres juga mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati bila memarkirkan kendaraan karena satu dari tiga motor yang dicuri masih tertinggal kunci yang menempel di kontak.

Pos terkait