Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irsop/Suherman.
JAKARTA – Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan memberikan arahan untuk melindungi pekerja migran, yakni meliputi penghentian perdagangan orang, pelindungan menyeluruh mulai dari pra-keberangkatan, masa bekerja dan kembali ke Tanah Air, mengoptimalisasi peran TNI dan Polri dan deteksi dini terhadap berbagai kemungkinan kejahatan yang dialami PMI.
Implementasi sanksi atau hukuman kepada pada penyalur tenaga kerja atau calo yang memberangkatkan PMI secara ilegal harus benar-benar terlaksana dan diawasi secara ketat. Penguatan di setiap lini proses, mulai dari pendaftaran sampai dengan pemberangkatan.
Seperti yang terjadi belumm lama ini, pengiriman tenaga kerja PMI secara ilegal yang dilakukan oleh perorangan (private) oleh yang diduga mafia dan sindikat Trafficking (perdagangan manusia) berkelompok bernama Faris (informasi nya sekarang sedang ditahan di Polres Bandara), Ello (keponakan Faris), Dewi (Sponsor), M. Suryadi (penghubung jasa keuangan) dan Anton (pengantar / handle Paspor), memberangkatkan PMI dibawah Umur dan dipalsukan Dokumen Paspor nya atas nama Carwiti, yang beralamat Pamulihan RT. 010 / RW. 004 Desa Pamulihan Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes Jawa Tengah, yang tangal lahir sesuai E-KTP asli nya Brebes, 15-05-2003, dipalsukan Paspor nya menjadi Brebes, 15-05-1998, yang Paspor nya diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kediri.
Carwiti diberangkatkan dan ditempatkan sebagai PMI informal (PRT) di Negara Timur Tengah (Riyadh) berdasarkan kronologi pengaduannya sendiri :
Kronologi dari awal sampe akhir : saya datang ke Ceger tgl 22/23 Maret 2022. Dan pas tgl 26 Maret 2022 saya melakukan medical check up di Cipayung, dan saya lupa nama tempatnya apa. Dan habis medikal tgl 27 Maret 2022 saya berangkat dari jkt menuju Kediri, dan pembuatan paspor selama 2 hari dari tgl 28 sampe 29 Maret 2022. Lalu tgl 29 Maret sore nya saya kembali lagi ke jakarta dan sampai di penampungan pak paris di Jatiasih. Lalu besok nya saya pulang ke penampungan Bu Dewi yang di Ceger. Lalu tgl 2 April 2022 sama tgl 14 April 2022 saya mendapatkan uang semuanya sebesar 5 jt. Berarti sebelum terbang saya di tampung di penampungan Ceger selama 23 hari. Dan pas di tgl 15 April 2022 saya ber 2 sama temen saya bernama Yuyun, orang Karawang, dan kita terbang dari bandara internasional Soekarno-Hatta ke bandara Dhubai karena transit, trus kita terbang lagi dari Bandara Dhubai ke bandara Jordan, dan sampai di bandara Jordan pas tgl 26 April 2022, lalu di bandara Jordan ada se orang bapa² suruhan agen Jordan untuk menjemput kami, lalu kami di bawa ke penampungan agen Jordan tempatnya di daerah Amman Jordan, lalu kita di tampung di Amman Jordan selama 1 Minggu, dan selama kami di Amman Jordan kami melakukan sindik jari dan foto di Amman Jordan. Lalu tgl 22 April 2022 kita sampai di rumah majikan dan sampe sekarang, berarti kita di sini sudah 7 bulan pak. Dan dokumen saya semuanya dipalsukan oleh pihak seponsor, seperti KK dan KTP saya.
S.Ranex, selaku Kepala Biro Antar Lembaga di Forum Kader Bela Negara (FKBN) mendengar laporan dan pengaduan PMI Carwiti angkat bicara terkait dugaan perdagangan manusia dan proses pembuatan Paspor yang terindikasi Pemalsuan ini agar Pemerintah dan aparat penegak hukum (Kepolisian) mengambil tindakan tegas dan tanpa pandang bulu.
“Kejadian seperti ini sudah sering terjadi dan berulang ulang. Oleh karena itu Pemerintah dan Kepolisian segera mengambil tindakan yang tegas tanpa pandang bulu. Agar membuat efek jerah dan diberi sangsi hukum, yaitu dijerat dengan pasal perdagangan manusia atau Human Trafficking, yang makin kian merajalela, dan terkesan kebal hukum,” katanya.
“Kami dari Kader Bela Negara berencana akan melaporkan dugaan kasus ini ke Mabes Polri, agar semua yang terlibat, dari proses awal sampai pemberangkatan agar di proses hukum, sesuai Undang – Undang yang berlaku. Dan akan kami kawal sampai tuntas,” tegasnya.
Pelanggaran hukumnya kasus trafficking (perdagangan manusia) secara Ilegal sudah diatur dalam Undang – Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU – PPMI), pada pasal 82 UU PPMI, yang menyebutkan dapat diancam pidana maksimal 10 Tahun Penjara dan Denda maksimal 15 Miliar. Dan Undang – Undang Perlindungan Anak serta Undang Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada pasal 264 KUHP yaitu Pemalsuan Terhadap Akta Otentik dengan ancaman pidana Penjara paling lama 8 Tahun dan atau Denda paling banyak 5 miliar.