Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Adakah Rapat PAKEM

Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi. 

PADANGSIDIMPUAN, SUMUT – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melaksanakan Kegiatan tentang Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan (PAKEM) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Jl. Serma Lian Kosong Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (3/8/2023)

Bacaan Lainnya

Informasi yang disampaikan oleh Kasi Intel Yunius Zega SH kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 wib

Sementara untuk kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Tim Pakem yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan selaku Ketua Tim Pakem, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan selaku Wakil Ketua Tim Pakem, Staf Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan selaku Sekretaris Tim Pakem dan anggota tim Pakem yaitu Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kota Padangsidimpuan, yang mewakili Pasi Intel Kodim 0212/TS, Kasat Intelkam Polres Kota Padangsidimpuan, Penyuluh Agama Kantor Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan, Sekretaris Dinas Pendidikan Daerah Kota Padangsidimpuan,yang mewakili Kepala Cabang Dinas Pendidikan kota padangsidimpuan beserta Dinas Pendidikan Sumatera Utara, yang mewakili Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Padangsidimpuan, Ketua FKUB Kota Padangsidimpuan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padangsidimpuan, beserta tamu undangan lainnya.

Rapat Kegiatan tersebut diawali dengan Penyerahan SK Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kota Padangsidimpuan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Jasmin Simanullang, SH MH yang dilanjutkan dengan sambutannya

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan menerangkan bahwa peranan Kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama tertuang dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 yang telah di per baharui dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

“Kewenangan tersebut merupakan lingkup tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan di bidang Intelijen Yustisial Kejaksaan (law intellegence) yang mengarah pada kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana. Implementasi peran Intelijen Yustisial Kejaksaaan tersebut oleh Jaksa Agung dibentuk Tim Pakem (Pengawasan Kepercayaan Dalam Masyarakat) yang mengakomodir fungsi pengawasan terhadap aliran kepercayaaan dan keagamaan yang ada di Indonesia dan mempunyai peran penting terhadap status penilaian apakah agama atau kepercayaan yang dianut seseorang dianggap sesat dan menyimpang atau tidak,” Jelas Jasmin.

Terakhir,hasil dari Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) yaitu belum ditemukan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan yang sesat namun dikarenakan letak geografis Kota Padangsidimpuan berada di jalur perlintasan maka sangat rentan masuknya Aliran-aliran yang perlu di waspadai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *