Diduga Mobil Truk Mafia Solar Subsidi Sering Datangi Sejumlah SPBU Di Jakbar

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano. 

JAKARTA – Sebuah Perusahan BUMN bernama Pertamina Patra Niaga mewajibkan konsumen bensin dan solar bersubsidi agar mendaftar terlebih dahulu di program Subsidi Tepat pada situs/aplikasi MyPertamina.

Bagi setiap konsumen yang belum registrasi, maka sebuah pembelian solar yang bersubsidi untuk pengisian dibatasi maksimal 20 liter per hari.

Begitu juga sebaliknya konsumen terdaftar akan dibatasi pembelian solar subsidi sesuai dengan ketetapan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Perlu diketahui dalam pembatasan pengisian tersebut antara lain teruntuk kendaraan roda empat pribadi dengan pembelian maksimal kurang lebih sejumlah 60 liter per hari.

Sedangkan untuk sebuah kendaraan angkutan umum penumpang orang atau barang jenis roda empat sebanyak 80 liter per hari, dan untuk angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari.

Akan tetapi disebuah salah satu SPBU di jalan Lingkar Luar Cengkareng tersebut dari keterangan masyarakat setempat diduga masih ada yang dilanggar oleh salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) (34-11707), di Cengkareng, Jakarta Barat.

Menurut keterangan warga setempat yang sering mengisi BBM di sebuah SPBU tersebut, diduga telah melakukan banyak penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi dengan cara sejumlah kendaraan mobil jenis engkel dan truck yang diduga agen solar ilegal yang tidak resmi alias solar penimbun.

Terlihat dari kiriman video warga tak tanggung-tanggung, dalam hitungan per jam diduga para penimbun solar tersebut dapat melakukan pengisian mencapai kurang lebih 4 ton solar menggunakan mobil bok atau trus yang sudah dimodifikasi kendaraan untuk menimbun BBM solar tersebut.

Dilansir dari salah satu media online yang berada dilokasi saat konfirmasi salah satu petugas operator mengatakan “Diduga disini ada 4 bos yang main solar,” ujar salah satu petugas operator yang tidak mau menyebut nama saat ditemui, Senin (23/8/2023.)

Sementara itu salah seorang pria mengaku manager SPBU bernama Alex mengatakan dirinya hanya sebatas memberikan ijin untuk pembelian solar subsidi tersebut.

“Sebelumnya saya sudah sampaikan kepada para sopir maupun pengurus agar bisa atasi jika terjadi hal yang membahayakan. Kalau mau beli silahkan. Saya sedikitpun tidak mau terima uang ataupun titip harga. Maka itu, saya tidak mau terlibat,” ungkapnya.

Terpisah, salah satu diduga seorang sopir dengan sapaan panggilan dengan nama Pani ini mengatakan, bahwa diduga salah satu pemilik SPBU tersebut adalah masih keluarga dari mantan Presiden ke- 5 Megawati Soekarnoputri.

Hal itu dilontarkan Pani saat awak media melakukan konfirmasi terkait melihat ada sebuah mobil bok warna merah B 9351 KRV sering datang ketempat tersebut dan saat di lokasi sedang melakukan kegiatan pengisian solar hingga ber jam-jam dan dilakukan secara bertahap.

“Dari media mana bang? Abang tahu enggak kalau pom ini yang punya masih keluarganya ibu Megawati. Wartawan itu punya etika. Soalnya wartawan banyak yang datang, baru abang yang berani masuk-masuk keruangan pak Alex,” ujar Pani.

Salah satu warga Cengkareng setempat yang sering isi BBM tersebut mengatakan “Aneh she malah kok saya sering liat menemukan banyaknya mobil bok/truk yang sering datang keluar masuk untuk mengantri mengisi BBM di tempat SPBU tersebut dengan jenis mobil kendaraan yang sama no plat yang sama,” ucap warga sekitar yang disebutkan namanya.

Hingga berita ini ditulis oleh awak media, saat ini kami masih terus melakukan konfirmasi kebenaran informasi diduga pengisian BBM jenis solar dalam kegiatan tersebut.

Perlu diketahui dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi dalam kegiatan tersebut diatur Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 di pasal 55 dengan tegas mengatakan, “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi RP.60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah.”

Pos terkait