Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi.
PADANGSIDIMPUAN, SUMUT – Penandatangan Perjanjian kerja antara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan berlangsung bertempat di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Selasa (26/3/2024).
Informasi yang disampaikan oleh Kajari melalui Kasi Intel Yunius Zega, SH, selain penandatanganan perjanjian kerjasama juga dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J Sidabutar,S.H., M.H., Pj. Wali Kota Padangsidimpuan, yang mewakili Dandim 0212/TS, Para Kasi dan Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, para Asisten pada Sekretariat Daerah Kota Padangsidimpuan, Staf Ahli, yang mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, yang mewakili Pimpinan Bank Mandiri cabang Padangsidimpuan, yang mewakili Pimpinan Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan, yang mewakili Kepala PDAM Tirtanadi Padangsidimpuan dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Padangsidimpuan.
Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunte mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan beserta Jajaran, atas terselenggaranya kegiatan ini. Melalui Penerangan Hukum Dan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (Mou) antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan
“Sebagai Langkah tepat dan ttrategis untuk meningkatkan pelayanan publik serta peningkatan lelaksanan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga dapat mewujudkan Penegakan Hukum yang Efektif, Akuntabel, Inklusif, dan Menjamin Kesetaraan Akses Keadilan di Kota Padangsidimpuan. Kegiatan Ini Merupakan Upaya Terencana Dan Transparan dengan Melibatkan Instansi Penegakan Hukum Untuk Menjadikan Pemerintahan yang Bersih (Clean Government) Menuju ke arah Pemerintahan yang Baik (Good Governance),” kata Pj. Wako.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J Sidabutar, S.H., M.H. yang pada pokoknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan selama ini.
“Kajari Padangsidimpuan juga menyampaikan akan selalu hadir dalam peran mendampingi Pemerintah Kota Padangsidimpuan agar senantiasa tetap bekerja sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Kajari Padangsidimpuan juga menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan pelaksanaan fungsi pencegahan dalam penegakan hukum,” ujar Kajari.
Kemudiam Pembacaan Naskah Perjanjian Kerja Sama oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama oleh Pj. Wali Kota Padangsidimpuan dan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Bahwa selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyerahkan Penetapan Perwalian a.n Rio kepada walinya Ahmad Mufti Zubhan sesuai dengan Surat Penetapan dari Pengadilan Agama Padangsidimpuan Nomor: 53/Pdt.P/2023/PA.Pspk tanggal 29 Desember 2023.
Bahwa status Rio sebagai anak asuh di LKSA Muslimin belum memiliki Perwalian yang sangat dibutuhkan dikemudian hari, sehingga untuk keperluan/kepentingan Rio dikemudian hari dalam mengurus Pendidikan sampai dewasa nantinya, maka berdasarkan amanat UU Kejaksaan mempunyai tugas dan fungsi yang salah satunya mengajukan perwalian melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Oleh karena itu Bapak Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ, Sidabutar, S.H., M.H berinisiatif untuk mengajukan permohonan perwalian terhadap Rio ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan. Bahwa penetapan perwalian a.n Rio telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Padangsidimpuan sesuai dengan surat penetapan Nomor : 53/Pdt.P/2023/PA.Pspk. tanggal 29 Desember 2023 dengan wali Ahmad Mufti Zubhan.
dilanjutkan dengan Pemaparan Materi Penerangan Hukum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang mengangkat materi terkait Tugas dan Fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Bahwa pertama sekali Kajari Padangsidimpuan menyampaikan 7 Arahan Jaksa Agung yaitu Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi
Penegakan hukum guna mendukung investasi baik di pusat maupun di daerah
Melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait
Pemanfaatan IT untuk mendudukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan
Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (wbk) dan wilayah birokrasi bersih melayani (wbbm)
Diperlukan sistem complain and handling management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat
Inovasi yang telah diterapkan selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat diimplementasikan dalam skala nasional.
Bahwa menurut UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dimana tugas-tugas kejaksaan yaitu Bidang Pidana melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
Bidang Perdata dan TUN yaitu Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya.
Bahwa dari seluruh tugas kejaksaan di bidang Perdata dan TUN tersebut bertujuan untuk : Menjamin tegaknya hukum/kepastian hukum; Menyelamatkan/memulihkan keuangan negara; Menegakkan kewibawaan Pemerintah; Melindungi hak-hak keperdataan masyarakat, Ketertiban dan Ketentraman Umum yaitu :
Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
Pengamanan Kebijakan penegakan hukum
Pengawasan peredaran barang cetakan
Pengawasan Aliran Kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
Mencegah penyalahgunaan dan atau penodaan agama.
Penelitian dan pengembangan hukum
Bahwa acara ditutup dengan penyerahan souvenir secara simbolis kepada perwakilan Organisasi Perangkat Daerh oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.*