Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Pengedar Miras CT di Agats Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi, saat melakukan Konferensi Pers di Aula Wira Pratama Mapolres Asmat.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Jefri. 

ASMAT, PAPUA SELATAN – Seorang ibu berinisial WO alias UE ditetapkan jadi tersangka dengan dakwaan pasal 204 ayat (1) KUHP, maksimal 15 penjara lantaran terciduk menjual dan mengedar Minuman Keras (Miras) Jenis Cap Tikus (CT) di Kota Agats.

Bacaan Lainnya

Penetapan WO alias UE sebagai tersangka karena untuk kesekiankalinya melakukan tindak pidana melawan hukum sebagaimana dijelaskan oleh Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi dalam Pres Release yang digelar di Aula Wira Pratama Mapolres Asmat, Jum’at (19/04/2024).

Dikatakan Kapolres Agus Hariadi, WO alias UE terbukti menjual Miras jenis CT yang telah diuji laboratorium forensik dengan hasil Positif mengandung Metanol dan Etanol.

“Satu botol barang bukti Miras CT telah disisihkan untuk diperiksa ke Labfor Polda Papua dan telah keluar hasilnya positif etanol dan positif metanol,” imbuhnya.

Tersangka WO alias UE sendiri telah mengaku dan membenarkan adanya tindakan melanggar hukum tersebut dengan menjual Miras CT itu kepada MA sebanyak 2 dua botol.

“Saat ditanya, memang si WO alias UE mengaku bahwa dia yang telah menjual kepada orang yang berinisial MA sebanyak 2 botol miras CT dengan harga Rp.200.000/botol,” terang Kapolres Asmat.

Dijelaskan Kapolres, kronologi penangkapan WO alias UE pada Sabtu 13 April 2024 lalu sekitar pukul 15.30 WIT dikediamannya di Jl. Yos Sudarso Agats, oleh anggota Satres Narkoba Polres Asmat. Kejadian ini bermula dari diamankannya barang bukti 2 botol miras CT dari MA dan YF yang mengaku membelinya di WO alias UE. Seketika itu anggota Satres Narkoba langsung mendatangi WO alias UE di kiosnya dan menanyakan terkait kepemilikan CT tersebut.
WO alias UE yang pernah diamankan dengan kasus serupa pun langsung mengakuinya. Ia pun diamankan ke Mapolres Asmat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi yang didampingi Kasat Reserse Narkoba Ipda Rudy Trihardi dan Pjs. Kasi Humas Polres Asmat Bripka Wahab Abdi pada kesempatan tersebut mengimbau akan menindak tegas siapa saja baik pengedar maupun yang memproduksi minuman keras di Asmat ini buntut adanya korban jiwa diakibatkan minuman keras (miras).*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *