Pengacara di Makassar Jamaluddin AS Melawan Ketidakadilan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Burhanuddin. 

MAKASSAR, SULSEL – Jamaluddin AS, oknum Lawyer di Makassar terus melakukan perlawanan atas kasus dugaan pidana penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepadanya oleh pelapor inisial CH.

Jamaluddin kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menurutnya ia sama sekali tak pernah melakoninya sebagaimana yang dituduhkan oleh CH.

“Saya akan terus melawan atas ketidakadilan ini. Saya sama sekali tidak pernah menipu apalagi dituduh menggelapkan dana yang katanya milik si pelapor CH,” kata Jamaluddin, Senin (6/5/2024).

Justru, kata Jamaluddin, si pelaporlah yang diduga menipunya bahkan memperalatnya sebagai seorang advokat atau lawyer.

“Saya pasti akan melapor balik CH ini. Itu pasti. Tak hanya itu, semua penyidik yang menangani kasus yang dituduhkan ke saya, juga saya lapor karena saya menduga mereka membolak-balik perkara yang ada,” tegas Jamaluddin.

Ia menceritakan, awal kasus yang dituduhkannya bermula saat ia melakukan pendampingan hukum atas kasus perceraian yang diajukan oleh pelapor inisial CH.

Pelapor inisial CH memberikannya kuasa penuh untuk menangani perkara perceraiannya dengan istrinya sesuai dengan Surat Kuasa pada tanggal 21 Juni 2023. Di mana perkara tersebut berjalan dengan baik hingga mendapatkan putusan hukum yang mengikat.

Pengadilan Agama Makassar telah memutuskan memenangkan istri pelapor dalam kasus perceraian yang diajukan oleh pelapor inisial CH.

Pelapor inisial CH kemudian meminta kepada Jamaluddin selaku Kuasa Hukumnya untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Dalam perjalanannya, Pengadilan Tinggi Agama kembali memutus memenangkan kembali istri pelapor.

Ketidakpuasan pelapor inisial CH menerima kemenangan istrinya itu, sehingga ia kembali meminta Jamaluddin selaku Kuasa Hukumnya untuk kembali melakukan upaya hukum tingkat kasasi ke Mahkamah Agung.

“Tentunya dari deretan panjang perkara yang saya tangani tersebut, sudah barang tentu memakan biaya yang cukup signifikan dan itu termasuk pembayaran jasa saya selaku Advokat yang menangani perkara tersebut,” ucap Jamaluddin.

Bukan hanya pada perkara perceraian, kata Jamaluddin, pelapor inisial CH juga memintanya untuk menangani beberapa perkara lain yakni perkara yang ada di NTT dan Surabaya. Kedua perkara yang ditawarkan kepadanya tersebut, bukan perkara yang mana pelapor CH merupakan pihak yang tersangkut.

“Kedua perkara itu bukan dia (CH) yang pihaknya, tapi perkaranya orang dan saya sama sekali tidak pernah dipertemukan sama pemilik perkara yang sesungguhnya. Jadi memang si CH ini diduga makelar perkara dan ia memanfaatkan saya sebagai seorang advokat,” terang Jamaluddin.

Seharusnya, menurut Jamaluddin, jika memang mau dipersoalkan, maka pemilik perkara bisa saja melaporkan inisial CH bukan dirinya yang sama sekali tak tahu karena selama ini CH yang berhubungan langsung dengan pemilik perkara.

“Itupun dua perkara baik yang di NTT dan Surabaya, dua-duanya saya tidak pernah mengambil dana. Malah perkara Surabaya saya yang mengeluarkan dana pribadi dengan harapan nanti digantikan sama CH, tapi itu juga hanya omong kosong dan dana saya tidak diganti-ganti. Kalau perkara NTT saya tidak tahu karena saya memang tolak tangani karena pertimbangan perkaranya sudah berjalan. Jadi di mana kira-kira saya menipu atau menggelapkan dana yang ada kaitannya dengan perkara yang berjalan di MA?,” ungkap Jamaluddin.

“Tidak ada sekalipun saya melakukan dugaan penipuan atau pun penggelapan sebagaimana yang dituduhkan CH. Biaya-biaya yang diberikan kepada saya secara berangsur-angsur semata untuk menangani perkara yang dimintakan sendiri oleh pelapor inisial CH. Justru dana-dana yang diberikan kepada saya untuk mengurus di luar dari perkara perceraian adalah dana milik orang lain yang mana saya sendiri baru mengetahui pasca saya dilaporkan oleh CH,” Jamaluddin menambahkan.

Ia menduga pelapor inisial CH justru yang menjanjikan kepada orang lain yang mempunyai dana tersebut. Sementara dirinya hanya menjalankan tugas sesuai dengan permintaan dari CH itu sendiri.

Penyidik, kata Jamaluddin, seharusnya jeli dalam menyelidiki laporan CH yang disangkakan kepadanya, karena uang yang dikirimkan kepadanya perlu dibuktikan apakah kaitannya dalam hal pengurusan perkara di Surabaya dan NTT atau perkara perceraian pelapor inisial CH dengan mantan istrinya.

Dana-dana sekaitan perkara NTT dan Surabaya tersebut, kata Jamaluddin, bukanlah milik CH melainkan milik orang lain sebagaimana yang tertuang dalam SP2HP yang ia dapat lampirkan.

“Artinya yang seharusnya keberatan berkaitan dengan dana tersebut bukanlah CH, melainkan temannya sendiri karena kemungkinan ada dijanjikan oleh CH terkait perkaranya. Kemudian bagaimana bisa, saya selaku pengacara yang diminta kepada CH untuk menangani perkara-perkara tersebut justru dipidanakan oleh CH padahal bukan ia yang pemilik perkara,” tegas Jamal.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *