P3MI PT Delta Rona Adiguna Diduga Memberangkatkan PMI Secara Ilegal

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman. 

JAKARTA – Tahun lalu Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas mengenai pencegahan TPPO, di Istana Merdeka pada 30 Mei 2023. Dalam Rapat Terbatas tersebut Presiden memerintahkan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) untuk memberantas pihak-pihak yang berada di belakang bisnis kotor ini meskipun itu aparat negara berseragam.

Bacaan Lainnya

Jokowi mendelegasikan tugas Ketua Harian Satgas TPPO dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ke Kapolri.

“Kepolisian diberikan tugas oleh Bapak Presiden menjadi pelaksana harian Satgas TPPO yang sebelumnya diawaki Kementerian PPPA. Ini segera kita tindak lanjuti mengambil langkah-langkah,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, usai Rapat Terbatas, Selasa (30/5/2023) lalu.

Usai menerima amanat Presiden Jokowi, Kapolri menunjuk dan memerintahkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk secepatnya bekerja.

“Saya meminta juga Divhubinter bisa kerja sama dengan negara-negara counterpart kita untuk mengetahui sindikat-sindikat yang bekerja sama dengan kelompok di Indonesia. Sehingga, saat kita melakukan penegakan hukum pemberantasan terhadap masyarakat kita yang menjadi korban TPPO,” tegas Kapolri.

Seperti yang terjadi, berdasarkan Investigasi wartawan Sorot News dilapangan, diduga kuat P3MI PT. Delta Rona Adiguna, yang beralamat di Jalan Raya Tengah RT. 006/RW. 009 No. 99 Kel. Tengah, Kec. Kramat Jati Jakarta Timur, merekrut dan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara unprosudural (ilegal) ke Negara Arab Saudi. Sedangkan Kementerian Ketenagakerjan masih melakukan evaluasi terkait penempatan ke Negara Arab Saudi dan Timur Tengah lainnya. Ini menjadi perhatian khusus para pejabat di Kemnaker, Komnasham, Ombusdman dan Kepolisian untuk menindak tegas siapapun yang berani melanggar hukum.

Hal ini jangan sampai menjadi pembiaran karena ini menyangkut hak azazi manusia karena sudah ada yang menjadi korban dari Pilot Project SPSK Pekerja Migran Indonesia, dimana sampai berbulan bulan belum mendapat hak gaji nya, dan sering terlambat. Ini bukti dari upaya kelinci percobaan yang dilakukan diduga para mafia dan sindikat untuk berupaya bagaimana caranya mengemes dengan bermacam cara. Sangat ironis bila pemerintah tidak bisa melindungi warga negara nya sendiri.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bernama Erna Diana, akan diberangkatkan melalui P3MI PT Delta Rona Adiguna, yang pada saat itu diduga belum memilki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) yang diterbitkan BP2MI, namun sudah merekrut dan memberangkatkan PMI yang tentunya Unprosedural (Ilegal). Ini terkesan kebal hukum. Ini tidak bisa dibiarkan harus dilakukan upaya tindakkan hukum sesuai UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi ‘Indonesia Negara Hukum’.

Menurut Sumber dari Kemenaker, saat itu P3MI yang memiliki Job Order (JO) hanya P3MI PT Duta Tangguh Selaras dan P3MI PT Deka Jaya Perkasa.

S.Ranex, selaku Kepala Biro Hubungan Antar Lembaga Forum Kader Bela Negara Binaan Kementerian Pertahanan RI merespon banyaknya pelanggaran Perekruran dan Pemberangkatan PMI yang Unprosedural yang mengarah ke Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurutnya Satgas TPPO dinilai kurang efektif karena terlihat masih banyak P3MI yang masih terus melakukan perekrutan dan pemberangkatan PMI secara Unprosedural.

“Terlihat tidak efektif. Terbukti masih sering terjadi penangkapan di Bandara dan pengaduan PMI yang sudah diberangkatkan, yang disana tersandung masalah. Baik yang diberangkatkan oleh P3MI maupun perorangan tanpa Perusahaan,” katanya.

“Menurut saya ini karena masih kurang ketatnya Pengawasan. TPPO adalah kejahatan kemanusiaan. Harus diberantas bersama. Dan ini adalah gerakan kemanusiaan, ini tugas kita semua, baik Pemerintah, TNI Polri dan Masyarakat Sipil, bersama sama
bergandengan tangan untuk melawan human trafficking, mafia, sindikat, dan memperbaiki sumber dayanya dari hulu,” jelasnya.

Menurut Ranex, pemerintah harus memperbaiki strategi pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), jika tidak masalah kasus seperti ini akan terus terjadi.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *