KPU Kota Pekalongan Sosialisasi Calon Perseorangan, Begini Syaratnya

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan (jalur independen) dan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan persebarannya dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Pekalongan 2024.

Bacaan Lainnya

Kandidat yang ingin maju pencalonan perseorangan wajib mengumpulkan dukungan yang dibuktikan dengan mengumpulkan KTP minimal dari 23.063 orang.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengatakan proses sosialisasi tahapan pendaftaran Pilkada 2024 telah dimulai sejak 5 Mei 2024. Untuk penerimaan dukungan KTP dari pencalonan perseorangan dimulai pada Rabu 8 Mei hingga 12 Mei 2024.

”KTP dukungan sebanyak 23.063 tersebut ditempel di formulir Model B.1-KWK Perseorangan, di dalamnya berisi tanda tangan yang bersangkutan untuk menunjukkan orang tersebut memang mendukung bakal pasangan calon perseorangan ini,” ujar Fajar Randi Yogananda, usai sosialisasi, Selasa 7 Mei 2024.

Untuk teknisnya, kata Fajar Randi Yogananda, hingga pukul 23.59 pada 12 Mei 2024, KPU Pekalongan akan menunggu bakal pasangan calon perseorangan yang hendak mendaftarkan diri dengan terlebih dulu membawa bukti 23.063 KTP dukungan.

”Kami berharap KTP dukungan yang dibawa bakal pasangan calon perseorangan ini, dapat terlebih dulu diinput di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Untuk mengetahui bukti fisik dukungan tersebut memenuhi jumlah minimal dukungan atau tidak,” papar dia.

Jika ternyata memenuhi jumlah minimal 23.063 dukungan maka prosesnya berlanjut ke tahap verifikasi administrasi. Untuk mengetahui kesesuaiannya apakah betul orang ber-KTP tersebut mendukung bakal pasangan calon perseorangan ini.

”Kalau tidak lolos, masih ada proses perbaikan. Namun ketentuannya harus mengganti dua kali lipat jumlah KTP dukungan yang tidak memenuhi syarat saat diverifikasi administrasi. Data dukungan harus yang baru,” tegas Fajar Randi Yogananda.

Sementara bila lulus verifikasi administrasi maka akan dilanjut ke verifikasi faktual, yaang proses pengecekannya dengan melakukan sensus dan bukan sampel.

Untuk memastikan kembali apakah yang bersangkutan benar-benar memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan tersebut.

”Prosesnya akan sama seperti saat verifikasi administrasi, kalau gagal harus mengganti dua kali lipat dari jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat,” imbuh Fajar Randi Yogananda.

Proses pencalonan perseorangan sudah pernah dilakukan pada Pilwalkot Pekalongan 2010 dan 2015. Bahkan di 2015 ada yang memenuhi persyaratan namun ternyata tidak menggunakan kesempatan tersebut untuk melanjutkannya ke tahap berikutnya.

”Sejauh ini, belum ada yang datang ke kantor KPU Pekalongan untuk konsultasi maupun mengajukan diri menjadi bakal pasangan calon perseorangan. Untuk jangka waktu verifikasi, kami masih menunggu Juknis aturan PKPU terbaru,” jelas dia.

Jumlah dukungan KTP sebanyak 23.063 orang, tambah Fajar Randi Yogananda, minimal harus tersebar di 3 kecamatan di Kota Pekalongan.

”Proporsional jumlahnya, kami kembalikan ke masing-masing bakal pasangan calon perseorangan,” terang dia.

Menurut Fajar Randi Yogananda, jumlah dukungannya timpang tidak apa-apa asalkan memenuhi persyaratan persebaran dan jumlah batas dukungan minimalnya.

Misal di Kecamatan Pekalongan Timur dan Pekalongan Barat masing-masing 10 ribu dukungan, sementara di Pekalongan Selatan 3.063 dukungan, maka dukungannya masih tergolong sah.

”Ini karena basis masing-masing pendukung terkadang memang berbeda-beda,” pungkas Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *