Kasus Penipuan Calon Akpol Rp 4,9 M Hakim PN Makassar Tolak Eksepsi Terdakwa

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Burhanuddin. 

MAKASSAR, SULSEL – Andi Fatmasari Rahman, seorang terdakwa dugaan penipuan calon Akademik Kepolisian (Akpol) Rp. 4,9 miliar, kembali duduk di kursi Persidagkan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (13/1/2025).

Wanita berusia mudah 34 tahun ini, kembali duduk di kursi dengan agenda sidang putusan sela yang digelar di Ruang sidang Purwoto Suhadi Gandasubrata, PN Makassar.

Sidang putusan sela yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Frengklin, menolak seluruh eksepsi terdakwa. Sehingga sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara dan pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muh Irfan mengatakan, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau keberatan dari terdakwa. Sidang akan dilanjutkan hari Rabu depan, dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dan pemeriksaan saksi.

“Hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa. Hakim menganggap perbuatan terdakwa cukup terang. Sehingga sidang akan dilanjutkan Rabu lusa dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata (JPU) Muh. Irfan, Senin (13/1/2025).

Saat sidang berlangsung, terdakwa nampak duduk di kursi ruang sidang PN Makassar, menggunakan kemeja putih dengan balutan rompi orange bertuliskan Tahanan Kejari Makassar.

Terdakwa pun datang di di Sidangkan PN Makassar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Makassar di Kejari.

Saat sidang berlangsung, nampak keluarga korban memadati ruang dan ada yang lain nya juga yang datang menghadiri persidangan, persidangan. Setelah selesai persidangan dan terdakwa keluar, keluarga korban yang hampir semua emak-emak itu, kembali teriaki terdakwa dengan kata-kata “penipu”.

Diketahui, wanita cantik yang asal Kabupaten Bone itu, yang masih berusia mudah, duduk di depan meja hijau atas kasus dugaan penipuan Dangan penggelapan uang terhadap calon Akpol. Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp. 4,9 miliar.

Dimana uang sebesar Rp. 4,9 miliar itu, terdakwa mengaku sudah digunakan sebagai pengurusan yang diberikan kepada saksi Ali Munawar. Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa pasal berlapis, didakwakan kasus lain nya, ada kasus yang lain, dengan ada berapa korban lain. korbannya selain kasus ini ,ada kasus pula yang menibulkan banyak korban Penipuan.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *