Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK.
MANGGARAI, NTT – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai dan Manggarai Timur (Manggarai Raya), Nusa Tenggara Timur, semakin meluas. Jenis rokok ilegal, seperti King Garet, Sniper, Rastel, Saga Boal, Kretek 129, Bosini, Retro, Slava, MB Boald, Arow, Treck, dan lainnya, dapat dengan mudah ditemukan di berbagai kios.
Rokok Ilegal dijual seputaran kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Kota Ruteng Kabupaten Manggarai, dan Kota Borong Kabupaten Manggarai Timur.
Meski peredaran rokok ilegal yang merugikan negara ini sudah berlangsung bertahun-tahun, hingga saat ini masih luput dari pengawasan Bea Cukai yang berkantor di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Padahal, untuk mendeteksi peredaran rokok ilegal di wilayah Manggarai Raya, pihak Bea Cukai seharusnya memiliki kemampuan intelijen yang mumpuni.
Kegiatan intelijen merupakan serangkaian kegiatan dalam siklus intelijen yang meliputi perencanaan tugas intelijen, pengumpulan data, penilaian, penyusunan, pembandingan, analisis, penyebaran, dan pengkajian ulang data. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis berdasarkan informasi yang berasal dari database dan/atau sumber lainnya yang menunjukkan adanya indikator risiko pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
Namun, meski Bea Cukai memiliki tugas dan mekanisme yang jelas dalam hal pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal, hingga saat ini produk ilegal yang didatangkan dari pulau Jawa ini masih saja beredar bebas melalui Pelabuhan Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Berbagai pihak menilai Bea Cukai Labuan Bajo kurang memiliki pengawasan yang efektif. Hal itu diungkapkan oleh warga Yohanes, warga Manggarai, kepada media ini pada Selasa (22/02/2025).
Menurut Andri, peredaran rokok ilegal sudah berlangsung lama, namun anehnya masih saja luput dari pengawasan Bea Cukai.
“Begini, rokok ilegal sudah beredar bertahun-tahun di wilayah Manggarai. Apalagi rokok ini masuknya melalui pelabuhan Labuan Bajo, yang juga merupakan lokasi kantor Bea Cukai. Kenapa Bea Cukai belum bisa menindak tegas pelaku yang mengedarkan rokok ilegal ini?,” tutur Yohanes.
Yohanes juga menambahkan bahwa rokok ilegal tersebut didatangkan dari pulau Jawa, sementara distribusinya di Manggarai Barat berasal dari Labuan Bajo.
Menurutnya, kualitas intelijen Bea Cukai Labuan Bajo dalam mendeteksi barang ilegal masih rendah dan belum efektif.
“Intelijen Bea Cukai Labuan Bajo dalam mendeteksi barang ilegal masih belum maksimal dan kurang kompeten. Itu terbukti dengan semakin banyaknya rokok ilegal yang beredar bebas di Manggarai Raya,” tambah Andri.
Seorang sumber terpercaya dari media ini juga mengungkapkan modus bongkar muat barang ilegal di wilayah Manggarai.
“Barang rokok ilegal masuk ke Manggarai pada malam hari, ketika situasi sudah sepi. Biasanya, bongkar muat barang dilakukan dengan 3 hingga 4 kontainer. Setelah itu, barang tersebut diedarkan ke seluruh wilayah Manggarai oleh para sales menggunakan sepeda motor,” jelas sumber itu.
Sementara itu, salah satu penjual rokok Gudang Garam yang ditemui media ini beberapa waktu lalu mengaku kecewa dengan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Manggarai.
Ia mengungkapkan, perusahaannya mengalami kerugian besar karena daya beli masyarakat menurun, akibat masyarakat lebih memilih membeli rokok ilegal yang harganya lebih murah.
“Perusahaan kami membayar pajak dari penjualan rokok Gudang Garam, tetapi masyarakat lebih memilih membeli rokok ilegal karena harganya lebih murah,” ujar sumber yang tak mau dimediakan namanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk menindak tegas ‘mafia 303’, termasuk pelanggaran terkait peredaran narkotika, perjudian, pungutan liar, ilegal mining, serta tindak pidana lainnya. Komitmen ini juga diterapkan dalam penanganan peredaran rokok ilegal.***