Begini Tanggapan DPP Elang 3 Hambalang Sumut Terhadap RUU TNI

Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi. 

TAPSEL, SUMUT – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Elang 3 Hambalang Sumatera Utara (Sumut) Ardiyunus Siregar mendukung sepenuhnya RUU TNI, hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri Dirgahayu Kopasus ke 73 di Medan.

“Melihat situasi global dunia saat ini sudah semestinya kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) diperkuat. Salah satunya dengan pengesahan RUU TNI, itu adalah langkah yang sangat tepat,” imbuhnya.

“Adapun kelompok masyarakat yang menolak RUU TNI adalah kelompok yang tidak melihat keadaan global, hanya memandang ruang nasional dengan kepentingan kelompok kecil,” ungkap Ardiyunus.

Ardiyunus Siregar menyebut bahwa penguatan regulasi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pertahanan nasional dan menjaga stabilitas kedaulatan NKRI

“UU TNI adalah fondasi strategis bagi penguatan peran militer di tengah ancaman multidimensi yang semakin kompleks. Kami, dari Elang 3 Hambalang Sumut mendukung penuh langkah pemerintah dan Menteri Pertahanan dalam memastikan TNI tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan NKRI,” Jelas Ardiyunus.

Ardiyunus Siregar juga menyoroti adanya upaya-upaya politis yang mencoba melemahkan tokoh-tokoh kepercayaan Presiden Prabowo Subianto.

“Pihak-pihak yang mencoba memecah fokus TNI melalui narasi negatif harus dievaluasi niatnya. Kita tidak sedang bermain-main dengan isu keamanan negara,” tegasnya

Pentingnya UU TNI, Dalam konteks geopolitik dan dinamika ancaman keamanan saat ini, Ardiyunus Siregar menyampaikan beberapa alasan mendasar mengapa UU TNI perlu diperkuat dan didukung

1. Menghadapi Ancaman Non-Tradisional: Perang modern tidak lagi terbatas pada senjata dan medan tempur. Ancaman siber, radikalisme, serta disinformasi menuntut peran aktif TNI dalam pelindungan wilayah siber dan ketahanan nasional secara menyeluruh.

2. Menjaga Stabilitas Dalam Negeri: TNI kerap menjadi pilar stabilitas nasional dalam situasi krisis, baik bencana alam, konflik sosial, maupun pandemi. UU yang kuat akan memastikan legalitas peran tersebut.

3. Sinkronisasi Antarlembaga: Dengan revisi UU, ada penegasan koordinasi yang lebih baik antara TNI dan lembaga sipil terkait, agar operasi militer selain perang (OMSP) berjalan secara terintegrasi dan efisien.

4. Penguatan Moral dan Integritas Institusi: UU ini juga memberikan jaminan perlindungan dan kejelasan posisi hukum bagi prajurit, sehingga TNI dapat bekerja tanpa ragu dan tetap berpegang pada etika militer.

Namun demikian, dukungan terhadap UU TNI ini juga menuai kritik dari sejumlah elemen masyarakat sipil dan mahasiswa . Sejumlah organisasi masyarakat dan kelompok masyarakat menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi “militerisasi sipil” dan mengingatkan pentingnya supremasi sipil dalam negara demokrasi.
Bahkan ada pemahaman pengesahan UU TNI kembali kepada masa “ORBA”…(tawa lebar itu muncul seketika dari beliau ‘salah satu ciri khas dari seorang Ardiyunus Siregar yang akrab dipanggil pak Gondrong akibat rambut panjang yang menghiasi kesahajaan penampilan beliau *red)

Ardiyunus Siregar mengajak semua pihak untuk membaca UU TNI secara objektif dan tidak terjebak dalam narasi ketakutan.

“Kita harus jernih. Penguatan TNI bukan berarti mengancam sipil, tapi memperkuat sinergi dalam membangun negara,” tutup Ardiyunus.**

Pos terkait