Laporan wartawan sorotnews.co.id : Gilbert Saragi.
SIMALUNGUN, SUMUT – Jajaran Polsek Bangun berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah warung tuak di Jalan Asahan Batu 4, Huta I, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di warung milik seorang pria bernama Bumbunan Vaskastella Simanjuntak alias Pak Anggra. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Leonard Simangunsong dan Kanit Intel IPDA P. Silalahi beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi di lapangan dan melakukan pemantauan, tim kemudian melakukan penggerebekan. Dalam aksi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang berada di dalam warung, yakni Bumbunan Vaskastella Simanjuntak (pemilik warung) dan Eka Junia Fatma, perempuan yang diketahui bekerja sebagai penjaga warung tersebut.
“Dari hasil interogasi, keduanya mengakui bahwa mereka menyimpan narkoba jenis sabu dalam kotak rokok yang diletakkan di atas meja gelas tuak. Barang bukti yang ditemukan berupa 11 paket kecil sabu siap edar,” ungkap AKP Radiaman.
Tak hanya itu, dari pengakuan tersangka Bumbunan, polisi mendapatkan informasi bahwa masih terdapat narkoba lainnya yang disembunyikan di dalam rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan ke kediaman tersangka yang beralamat di Jalan Asahan Batu 4, Huta I, Nagori Dolok Marlawan, dengan disaksikan Sekretaris Desa dan perangkat Nagori setempat.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis barang bukti tambahan, antara lain: satu plastik kecil dan satu plastik besar berisi daun ganja, tiga lembar kertas tik-tak, 11 plastik bening kecil, lima plastik bening sedang, dan enam plastik bening besar berisi sabu dengan total berat sekitar 30–40 gram,” jelas Kapolsek.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, satu alat hisap (bong) dari botol kaca, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, plastik-plastik kosong, satu bungkus kosong rokok Gudang Garam Surya, serta uang tunai sebesar Rp5.700.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Bumbunan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Riko Sitohang alias Pak Io yang berdomisili di Kota Medan. Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tegas AKP Radiaman.**