Panglima TNI Hadiri Rapat Kerja Bersama Komisi I DPR RI Bahas Isu Strategis

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya. 

JAKARTA – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025). Didampingi para Kepala Staf Angkatan, Jenderal Agus membahas sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian publik dan lembaga legislatif.

Bacaan Lainnya

Salah satu topik utama dalam rapat tersebut adalah pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan lingkungan Kejaksaan Agung. Menanggapi hal tersebut, Panglima TNI menegaskan bahwa pelibatan TNI sudah sejalan dengan kerangka hukum nasional, termasuk dalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

“Pengerahan personel TNI di lingkungan Kejaksaan merupakan bagian dari tugas OMSP, khususnya dalam pengamanan objek vital nasional,” ujar Panglima TNI dalam konferensi pers usai rapat.

Jenderal Agus juga menjelaskan bahwa kerja sama ini didasarkan pada Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI, serta Keputusan Presiden Nomor 466 Tahun 2025 tentang Perlindungan terhadap Jaksa.

“Pasal 2 Keppres tersebut menyatakan bahwa jaksa berhak memperoleh perlindungan dari ancaman terhadap diri dan harta bendanya. Sedangkan Pasal 4 menetapkan bahwa perlindungan dapat dilakukan oleh Polri dan TNI,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Panglima TNI menyampaikan komitmen institusinya untuk terus mendukung upaya penegakan hukum nasional secara profesional dan proporsional. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara TNI dengan lembaga penegak hukum lainnya guna mewujudkan sistem hukum yang adil dan efektif di Indonesia.

Selain membahas aspek hukum, Panglima TNI juga menanggapi pertanyaan seputar insiden ledakan munisi yang terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia memastikan bahwa seluruh proses pemusnahan munisi telah dilakukan sesuai dengan prosedur tetap yang berlaku.

“Prosedur peledakan munisi mengikuti standar operasional yang ketat. Dimulai dari laporan satuan pemakai mengenai munisi yang kedaluwarsa, diteruskan ke Kementerian Pertahanan, lalu pelaksanaannya dilakukan oleh satuan Gupusmu (Gugus Pemusnahan Munisi),” jelas Jenderal Agus.

Rapat kerja ini mencerminkan komitmen bersama antara TNI dan DPR RI untuk membahas berbagai isu strategis terkait pertahanan dan keamanan nasional secara terbuka dan konstruktif, dalam rangka memperkuat stabilitas nasional dan supremasi hukum di Indonesia.**

Pos terkait