Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
PEKALONGAN, JATENG – Sebanyak 91 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan mendapatkan Remisi Khusus (RK) Keagamaan dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui siaran virtual yang diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, termasuk Rutan Pekalongan.
Di Rutan Pekalongan, acara penyerahan remisi berlangsung di aula rutan pada Jumat, 28 Maret 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan, Eko Kurniawan, serta dihadiri oleh pejabat struktural dan perwakilan narapidana penerima remisi.
Adapun rincian 91 narapidana yang menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H adalah sebagai berikut:
1. Remisi Khusus (RK) I 15 hari: 56 orang
2. Remisi Khusus (RK) I 1 bulan: 30 orang
3. Remisi Khusus (RK) I 15 hari berdasarkan PP 99/2012: 5 orang.
Dalam sambutannya, Eko Kurniawan menjelaskan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kontribusi positif yang telah ditunjukkan oleh narapidana selama menjalani masa pidana. Penerima remisi juga telah memenuhi syarat administratif, termasuk menjalani masa pidana tertentu serta tidak pernah melakukan pelanggaran selama berada di Rutan.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan positif yang telah dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kami harap ini menjadi motivasi agar mereka terus mempertahankan sikap disiplin dan perilaku baik, baik di dalam rutan maupun setelah kembali ke masyarakat,” ujar Eko.
Penyerahan remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan yang bertujuan mendorong pembinaan dan reintegrasi sosial bagi narapidana, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan berkontribusi positif.**








