Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
JAKARTA – Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat setelah sebuah perusahaan penempatan tenaga kerja, Klinik Avida, diduga kuat telah memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi, meski pemerintah masih memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja ke negara tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, seorang PMI bernama Santia binti Surdana Aria, warga Cijaku Lebak, Banten, diduga diberangkatkan ke Timur Tengah pada 8 Juli 2021 oleh Klinik Avida yang diproses dan diberangkatkan oleh Ibu Anna. Hingga kini, lebih dari tiga tahun berlalu, PMI tersebut belum kembali ke Tanah Air.
Pemerintah, melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), hingga saat ini belum mencabut larangan pengiriman PMI ke Arab Saudi. Jika terbukti benar, maka perusahaan tersebut telah melanggar regulasi yang ditetapkan pemerintah dan berpotensi menjadi bagian dari sindikat perdagangan manusia yang memanfaatkan celah dalam sistem perekrutan tenaga kerja migran.
Menanggapi maraknya kasus TPPO, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua pelaku yang terlibat, termasuk jika ada oknum yang berperan dalam sindikat ini. Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuannya dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Kading di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Kami telah sepakat untuk melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam TPPO,” ujar Kapolri pada Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pelaku yang terbukti menyalurkan pekerja migran secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp15 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman 3 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp600 juta.
Keluarga korban mendesak agar Santia segera dipulangkan serta para pelaku ditindak secara hukum. Kasus ini menegaskan bahwa sindikat perdagangan manusia masih beroperasi secara sistematis dan membutuhkan langkah penegakan hukum yang lebih tegas.
Pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan terhadap Klinik Avida dan semua pihak yang terlibat. Tidak hanya demi menegakkan hukum dan melindungi pekerja migran, tetapi juga untuk memastikan bahwa praktik ilegal seperti ini tidak terus terjadi di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Klinik Avida belum dapat dimintai konfirmasi, terkait penanganan kasus ini. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Bersambung (desakan sejumlah Ormas)… **








