Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
JAKARTA – Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri DPP Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), Yusri Albima, menegaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang bekerja di Arab Saudi, merupakan kewajiban negara, bukan sekadar pilihan kebijakan.
Pernyataan itu disampaikan Yusri menanggapi klaim yang disampaikan Abdul Kadir Karding mengenai hasil kajian mendalam yang disebut telah dilakukan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terkait kondisi PMI di Arab Saudi.
“Jika benar kajian itu ada, maka hasilnya harus dibuka ke publik. Tidak boleh ada yang ditutupi, apalagi menyangkut keselamatan dan kesejahteraan WNI di luar negeri,” tegas Yusri dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Menurutnya, era keterbukaan informasi seperti saat ini sudah tidak memungkinkan lembaga negara menyembunyikan data, terlebih yang berkaitan dengan nasib warga negara di luar negeri. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap lembaga publik memberikan akses informasi yang relevan dan menyangkut kepentingan masyarakat.
Yusri mempertanyakan keabsahan dan transparansi dari kajian yang dimaksud. Ia menyampaikan sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab secara terbuka:
Berapa jumlah WNI yang bekerja di sektor domestik di Arab Saudi sebelum moratorium tahun 2011?
“Ini penting untuk memetakan dampak kebijakan moratorium terhadap sektor kerja tersebut,” kata Yusri.
Berapa jumlah PMI non-prosedural yang berada di Arab Saudi sejak 2011 hingga kini?
“Jika kajian itu benar-benar dilakukan secara mendalam, maka data ini seharusnya tersedia,” katanya.
Apa saja bentuk pelanggaran yang dialami PMI, dan bagaimana distribusinya? Apakah terkait kekerasan, pelanggaran kontrak, atau gaji yang tidak dibayarkan?
Berapa banyak PMI kaburan yang dilaporkan pemberi kerja ke otoritas Arab Saudi, dan apa akar persoalan di baliknya?
Berapa jumlah PMI yang saat ini ditahan di penjara Saudi, serta apa jenis perkara hukum yang menjerat mereka?
Yusri menekankan pentingnya membedakan antara kasus kriminal murni dan konflik ketenagakerjaan.
Dan yang paling krusial, berapa PMI yang didakwa atas kasus pembunuhan dan saat ini terancam hukuman mati?
“Publik perlu tahu sejak awal, bukan ketika mereka sudah di ujung pengadilan atau menjelang eksekusi,” tegasnya.
Yusri, yang memiliki pengalaman sebagai mantan TKI di Arab Saudi, Oman, dan Sudan, menilai bahwa perlindungan terhadap PMI membutuhkan lebih dari sekadar laporan birokratis. Menurutnya, pendekatan harus menyeluruh—berbasis data aktual, sensitivitas lapangan, dan kemauan politik yang kuat.
“Saya tidak anti-kajian. Tapi kalau kajian itu hanya menjadi dokumen mati yang tertutup di dalam laci, maka itu bukan alat perlindungan, melainkan sekadar formalitas,” ujarnya.
Ia juga menyatakan keprihatinan terhadap Perjanjian Bilateral antara Pemerintah RI dan Pemerintah Arab Saudi mengenai tata kelola perlindungan PMI yang dinilainya belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan. Hal yang sama, katanya, berlaku juga untuk perjanjian dengan negara-negara penempatan lainnya.
“Kita tidak bisa terus mengelola isu migrasi tenaga kerja secara elitis dan tertutup. Ini soal nyawa. Soal hak dasar manusia Indonesia yang bekerja di luar negeri karena keterbatasan akses ekonomi di dalam negeri,” pungkasnya.**











