Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ansori.
TANGGAMUS, LAMPUNG – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan penadahan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret di Jalan Lintas Barat Pekon Banjar Sari, Kecamatan Kota Agung Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AR (26), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, dan YP (20), warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo. Sementara tiga orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y15 beserta kotaknya dengan nomor IMEI yang sesuai milik korban.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Weni Agustina (38), warga Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur.
“Dua tersangka ditangkap pada Kamis, 7 Mei 2026 di kediamannya masing-masing,” kata AKP Khairul Yasin Ariga, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, aksi jambret terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban bersama suaminya, Ayup Sulaiman, baru pulang dari Rumah Sakit Secanti Gisting setelah mengobati anak mereka yang sakit.
Ketika melintas di Jalan Lintas Barat Pekon Banjar Sari, sepeda motor korban dipepet dua pelaku yang berboncengan. Pelaku kemudian merampas tas milik korban yang berisi handphone Vivo Y15, sejumlah dokumen pribadi, dan uang tunai Rp350 ribu.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2.050.000 dan melaporkannya ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Pengungkapan kasus bermula saat Tim Tekab 308 Presisi memperoleh informasi keberadaan handphone milik korban berada di rumah AR. Polisi kemudian melakukan pengecekan dan menemukan handphone tersebut beserta kecocokan nomor IMEI dengan kotak milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku membeli handphone tersebut dari YP dan seorang rekannya berinisial HF alias ODI yang kini masuk DPO dengan harga Rp350 ribu.
Petugas kemudian bergerak menuju rumah YP di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo dan berhasil mengamankannya.
“Kepada petugas, YP mengaku memperoleh handphone tersebut dari dua orang lainnya berinisial IN dan HR yang juga warga Pekon Bandar Kejadian,” ujarnya.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah para terduga pelaku lainnya. Namun, ketiganya diduga telah melarikan diri.
“Hingga saat ini kami masih memburu tiga terduga pelaku lain baik dalam keterlibatan penadahan maupun dugaan curas,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Tanggamus dan dijerat Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.**











