Jaga Kamtibmas, Polres Sorong Intensifkan Penertiban Minuman Keras Ilegal

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.

SORONG, PBD – Polres Sorong terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat di Kabupaten Sorong.

Bacaan Lainnya

Upaya penertiban kembali dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sorong pada Kamis sore, (7/5/2026), di kawasan Jalan Belibis, Kabupaten Sorong. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sorong, Iptu Andy Indrajaya, S.TrK., mewakili Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran, S.I.K., M.I.K. Operasi dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras ilegal yang dinilai meresahkan warga dan berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

Berdasarkan laporan yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 16.30 WIT, masyarakat menginformasikan adanya dugaan transaksi penjualan minuman keras tradisional di kawasan Jalan Belibis. Aktivitas tersebut disebut kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 17.00 WIT, tim mulai mengumpulkan informasi di area yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal. Setelah memastikan adanya aktivitas penjualan, petugas kemudian melakukan penertiban sekitar pukul 17.40 WIT.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial HL, warga Jalan Belibis, Kabupaten Sorong. Dari lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa lima plastik bening berisi minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada yang bersangkutan agar tidak lagi melakukan aktivitas penjualan minuman keras ilegal. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif dan edukatif guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif peredaran miras tanpa izin.

Kasat Resnarkoba Polres Sorong, Iptu Andy Indrajaya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Sorong.

Menurutnya, peredaran miras ilegal sering menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas, seperti perkelahian, tindak kriminalitas, hingga gangguan ketertiban umum lainnya.

“Polres Sorong berkomitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal demi menjaga situasi keamanan tetap aman dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” ujar Iptu Andy Indrajaya.

Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga langkah cepat dapat dilakukan di lapangan.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Sorong berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya peredaran minuman keras ilegal semakin meningkat. Selain itu, sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan terus terjalin dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sorong.**

Pos terkait