Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto.
JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat memberikan respons cepat terhadap laporan seorang warga berinisial HBA yang merasa tidak nyaman atas kedatangan sejumlah debt collector ke rumahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (17/5/2025). Kedatangan penagih utang tersebut terkait persoalan kredit atau hutang piutang yang belum diselesaikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menyatakan bahwa kehadiran aparat kepolisian bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan secara aman dan damai tanpa intimidasi atau tindakan melawan hukum.
“Personel kami hadir untuk menjamin proses penagihan berlangsung secara tertib dan tidak melanggar hukum. Kepolisian bertindak sebagai penengah agar situasi tetap aman dan kondusif,” kata Arfan saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (18/5/2025).
Sebanyak enam orang debt collector yang terlibat dalam peristiwa tersebut kemudian diamankan sementara dan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan proses mediasi bersama pelapor.
Dalam proses mediasi yang berlangsung, HBA menyatakan kesediaannya untuk bertemu langsung dengan pihak pemberi pinjaman sekaligus pemilik kuasa atas para debt collector, yaitu Bapak MO, guna membahas penyelesaian utang piutang secara kekeluargaan.
Pihak kepolisian juga memberikan pembinaan kepada para debt collector agar dalam menjalankan tugas tetap menjunjung prinsip humanis, tidak melanggar hukum, serta menghormati hak asasi manusia dan ketentuan hukum administrasi yang berlaku.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa perkara hutang piutang pada dasarnya merupakan ranah hukum perdata, bukan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Perlu dipahami, ketidakmampuan membayar utang tidak dapat dijatuhi hukuman pidana penjara. Namun, ada pengecualian jika dalam prosesnya terjadi wanprestasi atau pelanggaran perjanjian secara hukum perdata,” jelas Arfan.
Langkah mediasi ini menjadi wujud komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam menjaga keamanan lingkungan sekaligus memberikan rasa keadilan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa keuangan, tanpa menimbulkan kegaduhan atau tindakan melanggar hukum di masyarakat.**