Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nengsih.
LEBAK, BANTEN – Aktivitas galian tanah di sepanjang ruas Jalan Maja–Koleang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten , menuai keluhan dari berbagai kalangan. Pengguna jalan dan pedagang setempat mengaku resah karena truk-truk pengangkut tanah kerap memarkirkan kendaraannya di badan jalan, sehingga menyebabkan kemacetan parah serta membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama saat musim hujan.
Opik, salah satu pengguna jalan yang setiap hari melintasi rute tersebut untuk bekerja di Bogor, mengungkapkan bahwa truk-truk pengangkut tanah kerap memarkir kendaraan sembarangan di sisi jalan, baik pagi maupun sore hari.
“Setiap hari lewat sini, pagi atau sore tetap saja jalan dipenuhi truk tanah yang parkir di bahu jalan. Kalau pagi mungkin masih bisa lewat lancar, tapi kalau sore, macetnya luar biasa panjang. Apalagi sekarang musim hujan, jalan jadi berlumpur dan licin. Banyak motor yang tergelincir,” ujar Opik saat diwawancarai, Senin (26/5/2025).
Selain pengguna jalan, para pelaku usaha kecil di sekitar lokasi juga merasakan dampaknya. Mas, seorang pedagang es kelapa di wilayah tersebut, mengaku omzet jualannya menurun sejak aktivitas galian tanah berlangsung.
“Pendapatan makin berkurang karena banyak orang malas keluar. Debu dari truk tanah banyak banget, kalau hujan jalan jadi becek dan licin. Orang jadi takut mampir,” ujarnya. Ia menambahkan, para pedagang lainnya juga mengeluhkan hal yang sama dan meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas.
“Kalau dibiarkan, kita bisa bangkrut. Harus ada tindakan kongkrit dari pemerintah supaya ekonomi warga tetap jalan,” tegasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Camat Maja, Edi, menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah berupaya memberikan imbauan dan teguran kepada sopir truk agar tidak memarkir kendaraan di badan jalan. Namun, kewenangan penindakan hukum sepenuhnya berada di tangan kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi.
“Kami sudah beberapa kali menegur, tapi kewenangan penindakan berada di Dishub dan kepolisian,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kanit Patwal Polres Lebak, Ipda Asep, mengakui bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan sopir truk tanah. Namun, masih banyak yang tidak mengindahkan aturan.
“Sudah sering ditindak, tapi masih banyak yang bandel. Pemerintah perlu menyediakan kantong parkir khusus untuk truk tanah. Kalau tidak, ya akan terus begini, bahkan sampai 10 tahun ke depan,” jelas Asep.
Ia juga menekankan pentingnya pengaturan jam operasional dan akses alternatif untuk truk pengangkut tanah guna meminimalisir dampak terhadap pengguna jalan umum.
Diketahui, di sepanjang jalur Maja–Koleang terdapat banyak titik badan jalan yang digunakan sebagai tempat parkir truk tanah. Hal ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan menurunkan kualitas hidup warga sekitar.**








