Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan.
JAKARTA – Sebuah potongan video berisi pernyataan Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, viral di media sosial dan menimbulkan kontroversi. Dalam video tersebut, Nur Agis diduga melontarkan pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan dan LSM di hadapan para kepala sekolah.
Dalam rekaman berdurasi singkat itu, Nur Agis menyampaikan kiat menghadapi “wartawan bodrek” dan LSM. Ia juga menyebutkan akan mengadakan bimbingan teknis (bimtek) bersama PGRI yang melibatkan advokat hukum. Selain itu, ia menyatakan bahwa setiap wartawan yang ingin mewawancarai kepala sekolah harus memiliki tiga kartu identitas, meskipun ia tidak menyebutkan secara rinci kartu apa saja yang dimaksud.
“Kalau tidak ada salah satunya, wartawan tersebut tidak bisa melakukan wawancara,” ujar Nur Agis dalam video tersebut.
Pernyataan tersebut menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama dari aktivis LSM dan insan pers yang merasa profesinya direndahkan.
Ketua LSM KPK Nusantara Banten, Aminudin, mengecam pernyataan Wakil Wali Kota tersebut. Ia menilai ucapan Nur Agis tidak seimbang karena terkesan hanya membela pihak sekolah, tanpa mempertimbangkan peran kontrol sosial yang dijalankan oleh wartawan dan LSM.
“Di lapangan, banyak laporan soal dugaan pungutan liar oleh oknum sekolah dan dugaan rekayasa laporan dana BOS. Wakil Wali Kota seharusnya melakukan penyuluhan tentang mana yang disebut sumbangan dan mana yang pungutan, bukan malah membatasi wartawan,” ujar Aminudin.
Ia juga mengkritik kebijakan bimtek yang dinilainya hanya menghabiskan anggaran karena biasanya dilaksanakan di hotel. Sementara di sisi lain, menurutnya, masih banyak kebutuhan mendesak seperti perbaikan infrastruktur.
“Dimulai dari Komite, Paguyuban ataupun oknum ASN yang mengutip buat anggaran Ijazah kepada para Kepala Sekolah pun tak boleh takut saat didatangi wartawan, jikalau tak ada permasalahan. Justru seharusnya Wakil Walikota melakukan penyuluhan terkait mana sumbangan, mana pungutan, terhadap Kepala Sekolah. Jangan melakukan Bimtek yang biasanya dilaksanakan dihotel. Hanya buang buang anggaran. Masih banyak infrastruktur yang rusak. Seperti saat lalu warga Kelurahan Kaligandu mengumpulkan iuran per KK demi memperbaiki drainase di pinggir jalan.yang terpampang dalam plang kegiatan bahwa kegiatan ini dianggarkan oleh masyarakat. Terus, seharusnya Wakil Walikota malu, terkait sampah tak bertuan di kelurahan Margaluyupun yang masih banyak berserakan,” ujarnya.
Agus, seorang jurnalis yang juga menjabat sebagai Humas Badan Anti Narkoba Nusantara Kabupaten Serang, mencoba mengurai maksud “tiga kartu” yang disebut Nur Agis. Menurutnya, kemungkinan kartu yang dimaksud adalah kartu identitas wartawan, kartu anggota organisasi profesi, dan kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers.
Namun demikian, Agus menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada ketentuan yang mewajibkan wartawan memiliki kartu UKW untuk melakukan peliputan.
“Sah-sah saja wartawan melakukan wawancara, dan sah juga jika narasumber menolak. Tapi membatasi atau menyebut wartawan tidak sah jika tidak memiliki tiga kartu itu bisa dianggap bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers. Ini berpotensi melanggar UU Pers,” tegasnya.
Pernyataan Nur Agis juga memicu kekecewaan dari beberapa aktivis yang sebelumnya turut mendukungnya saat kampanye. Salah satu aktivis yang juga berprofesi sebagai wartawan dan anggota LSM menyampaikan kekecewaannya secara terbuka di grup media sosial.
“Saya menyesal pernah memilih dan memperjuangkannya. Saya bahkan ikut begadang di rumah keluarganya untuk membantu sosialisasi saat Pilkada. Tapi sekarang justru pernyataannya melukai kami,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, belum memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataannya yang viral tersebut. Media ini telah menghubungi pihak Pemerintah Kota Serang untuk mendapatkan tanggapan, namun belum mendapat respons.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi publik yang cermat dan menghargai seluruh profesi yang menjalankan peran dalam demokrasi, termasuk wartawan dan LSM.**








