Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya.
SEMARANG, JATENG – Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Lutfi Ulinuha kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (10/6), dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, termasuk saksi korban LRSN.
LRSN hadir di persidangan bersama dua orang saksi lainnya dan memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim selama kurang lebih dua jam. Dalam sidang tersebut, muncul fakta mengejutkan terkait surat pengunduran diri yang diajukan pihak kuasa hukum terdakwa. Surat tersebut diklaim sebagai bukti bahwa LRSN telah mengundurkan diri dari kantor hukum yang dipimpin terdakwa. Namun, LRSN dengan tegas membantah pernah menandatangani surat tersebut.
“Sidang hari ini adalah untuk mendengarkan keterangan saksi korban dan saksi lainnya. Dari kesaksian yang disampaikan, terungkap adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa, yang mengakibatkan korban tidak dapat beraktivitas, sempat dirawat inap, dan dilengkapi dengan bukti visum,” ujar Dr. Hj. Nurmalah, S.H., M.H., praktisi hukum yang turut mengikuti jalannya sidang.
Ia menambahkan, keterangan dari tiga saksi dan bukti visum sudah cukup kuat bagi jaksa untuk membuktikan bahwa peristiwa tersebut merupakan penganiayaan sesuai unsur pasal yang dikenakan.
Senada dengan Nurmalah, Dr. Henny Natasha Rosalina, S.I.Kom., S.H., M.H. juga memberikan tanggapan usai sidang.
“Harapan kami, Majelis Hakim dapat bersikap objektif dalam menangani perkara ini dan lebih fokus pada substansi Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nurmalah menegaskan bahwa bantahan dari terdakwa tidak dapat dijadikan bukti sah.
“Yang menjadi bukti adalah keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan ahli. Bantahan terdakwa hanya sebatas pembelaan, bukan alat bukti yang berdiri sendiri,” pungkasnya.
Sidang ini menjadi sorotan karena selain menyangkut dugaan kekerasan fisik, juga menyingkap persoalan etik dan integritas dalam dunia advokat. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan lanjutan.**








