Pindah Domisili Kini Lebih Mudah: Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW dan Gratis, Ini Panduannya

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menyederhanakan prosedur pindah domisili. Masyarakat kini tidak perlu lagi mengurus surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan atau desa. Cukup membawa dokumen kependudukan pribadi dan datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik, guna memberikan kemudahan dan efisiensi kepada warga yang ingin mengurus perubahan alamat karena alasan seperti pernikahan, pekerjaan, pendidikan, atau keperluan lainnya.

Berdasarkan Permendagri 108/2019, berikut ini syarat dasar yang perlu dibawa ke Disdukcapil : Fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (asli), Mengisi formulir F-1.03 yang tersedia di kantor Disdukcapil.

Setelah dokumen diverifikasi, Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) akan diterbitkan secara langsung oleh petugas tanpa pungutan biaya apapun.

Alur Pindah Domisili Sesuai Wilayah Tujuan : 1. Pindah Domisili dalam Satu Kabupaten/Kota :

Jika perpindahan masih dalam satu kota atau kabupaten, proses cukup dilakukan di Disdukcapil tempat domisili lama. Syarat tambahan jika menumpang tinggal : Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah, Fotokopi KTP dan KK, Kartu Identitas Anak (KIA), jika memiliki anak.

Langkah-langkahnya : Mengisi Formulir F-1.03. Penyerahan dokumen ke petugas. Penerbitan KK baru (nomor bisa tetap atau berubah tergantung komposisi keluarga). Penarikan dan pemusnahan KTP/KIA lama. Penerbitan dokumen kependudukan dengan alamat baru.

2. Pindah Domisili Antar Kabupaten/Kota atau Provinsi :

Jika pindah ke luar kabupaten atau provinsi, masyarakat perlu mendatangi dua kantor Disdukcapil, yaitu di daerah asal dan daerah tujuan. Prosedur di Disdukcapil daerah asal : Mengisi formulir F-1.03, Menyerahkan fotokopi KK, Dukcapil akan menerbitkan SKPWNI.

Prosedur di Disdukcapil daerah tujuan : Menyerahkan SKPWNI, Melampirkan surat pernyataan tidak keberatan (jika menumpang tinggal), Menyerahkan KTP/KIA lama, Penerbitan KTP/KIA dan KK baru, Pemusnahan KTP/KIA lama.

Jika SKPWNI belum dimiliki saat sudah berada di domisili baru, maka Disdukcapil setempat dapat membantu mengurusnya dengan menghubungi kantor asal melalui media elektronik.

Jika kepala keluarga tidak ikut pindah, maka nomor KK tetap. Jika anggota keluarga pindah tanpa kepala keluarga, maka KK akan diperbarui. Jika semua anggota keluarga masih di bawah 17 tahun, maka diperlukan wali atau kepala keluarga dewasa, bisa saudara atau kerabat dengan surat pernyataan kesediaan menjadi wali.

Seluruh layanan ini gratis sesuai ketentuan regulasi. Dukcapil tidak lagi mewajibkan pengantar dari RT, RW, atau kelurahan sebagai syarat administrasi. Masyarakat diminta memastikan semua data kependudukan valid untuk kelancaran proses.

Dengan kebijakan terbaru dari pemerintah, masyarakat kini dapat mengurus perpindahan domisili dengan cepat dan mudah. Tidak perlu lagi proses panjang dari RT ke kelurahan, cukup datang langsung ke Disdukcapil dengan dokumen lengkap dan semua layanan disediakan gratis. Transformasi ini diharapkan mempercepat layanan publik dan meningkatkan akurasi data kependudukan nasional.**

Pos terkait