Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rico Ananta.
PEKANBARU, RIAU – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menegaskan bahwa lonjakan jumlah pengungsi Rohingya di Kota Pekanbaru bukan hanya persoalan daerah, melainkan merupakan isu nasional yang membutuhkan penanganan lintas sektor dan lintas kementerian/lembaga.
Penegasan ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa Kemenko Polhukam, Brigjen Pol. Adhi Satya Perkasa, pada Kamis (10/7/2025). Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, perwakilan dari kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Penanganan Pengungsi Luar Negeri, serta perwakilan organisasi internasional seperti International Organization for Migration (IOM) dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Dalam pertemuan tersebut, Adhi menyoroti bahwa banyak dari pengungsi yang masuk ke Indonesia diduga merupakan korban sindikat penyelundupan manusia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Beberapa pengungsi yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia diduga kuat merupakan korban penyelundupan oleh jaringan internasional. Mereka termasuk kelompok rentan, dan dalam situasi darurat seperti ini, negara wajib memberikan perlindungan sementara,” tegas Adhi.
Setelah rapat koordinasi, tim gabungan melakukan peninjauan langsung ke lokasi penampungan darurat di sekitar Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru. Saat ini, tercatat hampir 2.000 pengungsi Rohingya berada di wilayah tersebut, menimbulkan beragam tantangan, mulai dari aspek sosial, kesehatan, hingga keamanan publik.
Kondisi ini mendorong pemerintah pusat untuk memperkuat koordinasi antarinstansi serta menjalin sinergi yang lebih erat dengan lembaga internasional guna merespons krisis kemanusiaan ini secara menyeluruh.
Salah satu solusi jangka pendek yang dibahas adalah penempatan sementara pengungsi rentan, seperti perempuan dan anak-anak, di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) sebagai tempat yang lebih layak dan manusiawi.
Adhi Satya Perkasa menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum untuk menampung pengungsi secara permanen, karena belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 maupun Protokol 1967.
“Posisi Indonesia adalah negara transit. Artinya, para pengungsi tidak direncanakan untuk tinggal menetap di sini. Maka kebijakan nasional kita diarahkan pada dua pendekatan, yaitu menerima sementara dengan prinsip kemanusiaan, atau melakukan langkah-langkah push back yang tetap sesuai dengan norma hak asasi manusia,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap kebijakan yang diambil harus seimbang antara aspek keamanan nasional, kedaulatan negara, dan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan internasional.
Kemenko Polhukam mendorong semua pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah, serta organisasi internasional dan masyarakat, untuk memperkuat koordinasi dan memperluas kolaborasi dalam menghadapi tantangan pengelolaan pengungsi yang semakin kompleks ini.
“Kita tidak bisa membebankan sepenuhnya penanganan ini kepada pemerintah daerah. Ini adalah tanggung jawab bersama sebagai bangsa, dan harus dikelola dengan kerangka kebijakan nasional yang utuh,” tutup Adhi.**








