DPRD SBB Minta PT SIM Hentikan Aktivitas di Lahan Bermasalah

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Erpan. 

SBB, MALUKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) telah mengeluarkan rekomendasi penting terkait sengketa lahan antara PT. Spice Island Maluku (SIM) dan masyarakat Dusun Pelita Jaya serta Dusun Pulau Osi. Disampaikan pada Sorot News, Minggu (20/07/2025).

Rekomendasi ini bernomor 100-1-4.4/134 dan dikeluarkan pada 17 Juli 2025 setelah Komisi III DPRD menggelar rapat kerja pada 15 Juli 2025 itu langsung di keluarkan Ketua DPRD SBB, Andareas H Kolly, SH. Rekomendasi tersebut berisi beberapa poin penting, antara lain :

– Penangguhan sementara aktivitas penggusuran di lahan yang bermasalah

– Penghentian sementara aktivitas land clearing di area lokasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) di wilayah Kabupaten SBB, kecuali di lahan yang tidak bermasalah

– Dukungan penuh terhadap poin-poin dalam Surat Kesepakatan Bersama tanggal 3 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Forkopimda, PT. SIM, Pemerintah Desa Eti, Pemerintah Desa Kawa, Pemerintah Dusun Pelita Jaya, dan keluarga Olzewski

– Permintaan kepada Tim Penyelesaian Sengketa PT. SIM untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menyelesaikan sengketa lahan.

Rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan DPRD Kabupaten SBB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab dan fungsi pengawasan Komisi III DPRD SBB dalam menjaga kemitraan dan menyelesaikan permasalahan di masyarakat.**

Pos terkait