Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK.
KUPANG, NTT – Hasil kunjungan kerja Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Johni Asadoma, ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuahkan hasil signifikan. Bandara El Tari di Kupang resmi kembali ditetapkan sebagai bandara internasional, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.
Dengan demikian, NTT kini memiliki dua bandara internasional—Bandara El Tari dan sebelumnya sudah ada Bandara Komodo di Manggarai Barat.
Status internasional Bandara El Tari dicabut pada 2 April 2024 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2024). Alasan utama adalah tidak adanya penerbangan internasional berjadwal meskipun sebelumnya pernah melayani rute seperti Kupang–Darwin hingga sekitar tahun 2008. Penetapan ulang Bandara Komodo sebagai bandara internasional juga dilakukan pada periode tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa penetapan status internasional membawa tanggung jawab besar. Bandara harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai aturan ICAO, serta menyediakan fasilitas keimigrasian, bea cukai, dan karantina (CIQ) sebelum dapat membuka layanan penerbangan luar negeri secara resmi.
Usulan perubahan status ini disampaikan langsung oleh Wagub Johni Asadoma pada kunjungan kerja ke Kemenhub pada Kamis (7/8/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah NTT—dengan semangat kolaborasi Melki–Johni—dalam meningkatkan konektivitas transportasi wilayah dan pengembangan infrastruktur publik.
Kembalinya El Tari sebagai bandara internasional merupakan momentum penting bagi penguatan konektivitas udara dan ekonomi NTT. Dengan fasilitas CIQ dan standar operasional yang dipenuhi, bandara ini diharapkan mampu menyambut penerbangan internasional dan mengakselerasi potensi pariwisata serta perdagangan regional.**








