Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ramdan.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik pihak terkait yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.
“Dari penggeledahan rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (13/8/2025).
Menurut Budi, aset yang diamankan termasuk properti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut identitas pemilik rumah tersebut.
Selain di Depok, KPK juga menggeledah Kantor Kementerian Agama RI di Jakarta, khususnya ruang kerja Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Penggeledahan ini masih berkaitan dengan kasus yang sama, yakni dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2024.
“Penggeledahan masih berlangsung. Nanti kami akan sampaikan update hasilnya,” lanjut Budi.
Dari informasi sementara, penyidik KPK memfokuskan penggeledahan di ruang Dirjen PHU yang diduga menjadi salah satu titik penting dalam proses penentuan dan distribusi kuota haji.
Kasus dugaan korupsi ini mulai mencuat setelah KPK secara resmi mengumumkan pembukaan penyidikan pada Jumat, 9 Agustus 2025. Langkah ini dilakukan setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Dalam pernyataannya, KPK menyampaikan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK merilis bahwa estimasi awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada hari yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Salah satu dari ketiga orang tersebut adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain dalam proses hukum yang ditangani oleh KPK, persoalan kuota haji 2024 juga menjadi sorotan politik melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji oleh DPR RI.
Pansus menemukan adanya dugaan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tersebut dengan skema 50:50—sebesar 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji reguler seharusnya sebesar 92 persen dan kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara intensif, termasuk pengumpulan bukti melalui penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Publik diharapkan untuk bersabar menunggu hasil proses hukum yang tengah berjalan. KPK juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional.**








