Laporan wartawan sorotnews.co, id : Irpan Sofyan.
JAKARTA – Dalam rangka memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan kepolisian, Polda Metro Jaya menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Kamis (14/08/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang M2C lantai II, Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Jakarta.
Acara sosialisasi ini diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari seluruh Satuan Kerja (Satker) Polda Metro Jaya serta para Kasihumas Polres jajaran, sebagai bagian dari penguatan sistem pelayanan informasi publik yang responsif dan profesional.
Sosialisasi menghadirkan dua narasumber utama, yakni : Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya; Harry Ara Hutabarat, Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta;
Turut hadir mendampingi, Kompol Rita Oktavia Shinta, PS. Kasubbid Multimedia Bidhumas Polda Metro Jaya.
Materi yang disampaikan mencakup poin-poin krusial dalam UU KIP, seperti : Klasifikasi dan jenis informasi publik, Hak dan kewajiban badan publik, Mekanisme pelayanan dan keberatan informasi, Pentingnya keterbukaan informasi dalam institusi publik.
Dalam pemaparannya, Kombes Pol Ade Ary menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu indikator utama dalam membangun profesionalisme dan akuntabilitas Polri di mata masyarakat.
“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi kebutuhan strategis untuk membangun kepercayaan publik. Melalui transparansi, Polri dapat memberikan pelayanan yang akuntabel sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mendukung tugas kepolisian,” ujar Ade Ary.
Ia juga menekankan pentingnya pemutakhiran berkala Daftar Informasi Publik (DIP) oleh setiap Satker dan Polres, minimal setiap enam bulan sekali, agar seluruh informasi yang dibutuhkan masyarakat tersedia secara aktual dan mudah diakses.
Selain aspek regulasi, sosialisasi ini turut membahas perlunya : Penguatan sarana digital dan infrastruktur teknologi informasi, Integrasi layanan melalui platform media sosial, Pelatihan berkelanjutan bagi SDM PPID, Pemanfaatan sistem E-Monev (Evaluasi dan Monitoring) untuk mendukung evaluasi kinerja keterbukaan informasi
Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menyampaikan bahwa sinergi antara institusi publik dan Komisi Informasi menjadi kunci keberhasilan dalam membentuk ekosistem informasi yang terbuka dan partisipatif.
“Dengan penguatan sistem dan peningkatan kapasitas, saya yakin Polda Metro Jaya dapat naik peringkat menjadi badan publik kategori ‘informatif’, sesuai standar nasional yang ditetapkan,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan memahami secara menyeluruh peran PPID sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik, sekaligus memperkuat koordinasi antar-unit di lingkungan Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan informasi yang transparan, profesional, dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berbasis keterbukaan.**








