Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK.
MANGGARAI TIMUR, NTT – Polda NTT diketahui telah menanggapi persoalan Distribusi BBM Subsudi tanpa rekomendasi yang terjadi di SPBUN 58.865.02 yang terletak Gongger, Desa Satar Punda Barat, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini bahwa pada tanggal 13-14 Agustus 2025, Tim Penyidik dari Polda NTT telah melakukan pengambilan keterangan terhadap beberapa kepala Dinas dan staf yang ada di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur yang terkait dengan BBM Subsidi.
Robert Lewar, Warga Reok, Kabupaten Manggarai menyampaikan Apresiasi atas langkah cepat pihak Polda NTT yang telah mulai mengusut kasus ini.
Dengan hadirnya penyidik dari Pihak Polda NTT di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur menjadi kabar baik serta menggembirakan bagi kami masyarakat kecil.
Selama tiga bulan ini banyak nelayan yang mengeluh karena kelangkasn BBM. Mereka takut bersuara karena di SPBUN 58.865.02 itu anggota polisi yang kelola yang bernama Aipda Djefry G. Laude atau biasa disapa Jefry, tutur Robert.
Semoga dalam waktu dekat ada yang bisa ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini, karena ini sudah jelas unsur pidananya. Masa mereka melakukan distribusi BBM tanpa rekomendasi.
Disini sudah jelas terjadi tindakan pidana, dimana oknum-oknum tersebut telah berani mengupload dokumen rekomendasi palsu ke BPH Migas melalui aplikasi yang telah disediakan.Terus setelah BBM Subsidi turun, itu dibagikan kepada siapa. Banyak dugaan penyimpangan yang terjadi, tutur Robert.
Terpisah Anggota Koperasi Widang Jari Yohanes Andriano menyampaikan harapanya agar kasus Dugaan Rekomendasi palsu yang dilakukan oleh oknum pengelola SPBUN 58.865.02 ini cepat terungkap.
Banyak kejanggalan yang terjadi pada pengelolaan SPBUN ini. Kita berharap Polda NTT mengusut tuntas kasus ini. Sehingga kedepanya bisa berjalan dengan baik. Dan yang bertindak merugikan masyarakat kecil bisa bertanggung jawab kepada hukum yang berlaku.
“Juga saatnya Polda NTT membersihkan diri dari upaya oknum-oknum nakal yang bertindak dilapangan dengan memgambil hak masyarakat kecil yang serba kekurangan,” tutup Yohanes.**








