Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim/Red.
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) secara resmi menetapkan bahwa 30 persen dari pagu Dana Desa tahun 2025 dapat digunakan untuk menutupi cicilan macet atau gagal bayar Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025, yang telah ditandatangani langsung oleh Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto. Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Yandri menjelaskan bahwa dana desa yang digunakan untuk mendukung koperasi tidak perlu dikembalikan.
“Dana desa yang dipakai oleh Koperasi Desa Merah Putih apabila mengalami gagal bayar tidak menjadi kewajiban koperasi untuk dikembalikan kepada desa. Inilah bentuk intervensi dan dukungan dari pemerintah,” ujar Yandri.
Skema ini dirancang sebagai jaring pengaman terakhir (last resort) untuk menjaga keberlangsungan operasional koperasi desa di tengah risiko gagal bayar kredit usaha. Dana desa yang dialokasikan tidak dicatat sebagai utang, melainkan intervensi penyelamatan keuangan koperasi demi menjaga stabilitas ekonomi desa.
“Dana tersebut akan dicatat secara terbuka dalam laporan keuangan desa, sehingga masyarakat tetap bisa memantau penggunaannya,” jelas Yandri. Ia menambahkan bahwa detail penggunaan dana akan dimuat secara khusus dalam laporan fokus dana desa.
“Misalnya nanti akan tertulis: sekian persen dana desa digunakan untuk menutupi gagal bayar,” tambahnya.
Namun Yandri menegaskan, dana desa tidak selalu digunakan untuk membayar utang koperasi. Dana hanya akan dicairkan jika Koperasi Desa benar-benar tidak mampu membayar cicilan.
“Kalau pada bulan tertentu koperasi gagal bayar Rp10 juta, dana desa akan menutupinya. Tapi kalau koperasi sehat dan mampu membayar, maka dana desa tidak akan dipakai sama sekali,” tegasnya.
Sebagai bentuk implementasi teknis, pemerintah telah mengalokasikan 30% dari pagu dana desa langsung ke rekening cadangan milik KopDes Merah Putih. Misalnya, untuk desa yang memiliki pagu dana Rp400 juta hingga Rp499 juta, maka maksimal dukungan yang bisa dialokasikan mencapai Rp149 juta per tahun, atau sekitar Rp12,5 juta per bulan.
Yandri mengingatkan para kepala desa agar tidak berpura-pura tidak tahu mengenai aturan ini.
“Ini kebijakan resmi dan sudah diatur dalam Permendes. Jadi para kepala desa wajib memahami dan menjalankannya, bukan malah menghindar,” pungkasnya.
10 Poin Penting Kebijakan Dana Desa untuk KopDes Merah Putih :
1. Kebijakan hanya berlaku untuk Koperasi Desa Merah Putih, tidak termasuk koperasi umum lainnya.
2. Pagu dana desa yang bisa digunakan bersifat proporsional, tergantung besar kecilnya alokasi anggaran masing-masing desa.
3. Skema ini bertujuan untuk mencegah kebangkrutan koperasi desa akibat kredit macet.
4. Koperasi Merah Putih wajib menyetorkan 20% keuntungan tahunannya ke kas desa sebagai bentuk kontribusi.
5. Dana desa berfungsi sebagai dana talangan, bukan modal usaha koperasi.
6. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi desa.
7. Transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan menjadi syarat utama dalam pelaksanaan kebijakan ini.
8. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk penguatan ekonomi desa berbasis koperasi.
9. Pemerintah menilai skema ini lebih adil karena tidak membebani koperasi yang sedang kesulitan.
10. Fokus utama dana desa tetap untuk pembangunan, namun ada cadangan khusus untuk menjaga stabilitas ekonomi desa melalui koperasi.**








